NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka. Kali ini, Rita disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Rita, penyidik juga menerat rekannya yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin terkait perkara yang sama.
“Bahwa dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi, selain menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka penerima gratifikasi, penyidik KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka TPPU,” tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/1/2018).
Syarief menjelaskan, Rita dan Khairuddin diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, dan mengubah bentuk aset kekayaannya. Serta, menukarkannya dengan mata uang asing atau surat berharga.
“Atas harta kekayaan itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul, sumber, dan lokasi peruntukkan atau kepemilikan,” kata Syarif.
Masih kata Syarief, tindakan TPPU Rita diduga dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kukar dua periode.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon