NUSANTARANEWS.CO, Bandung – Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Hal ini ditegaskan Direktur Metrologi, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Hari Prawoko, saat acara Forum Pengawasan Metrologi Legal Nasional Tahun 2017 kemarin, Rabu (26/04), di Hotel Mercure, Bandung.
Menurut Hari dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan. Selain itu, pegawai instansi pemerintah juga diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.
“Pengaturan lebih lanjut mengenai pengawasan metrologi legal ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2014, tentang pengawasan ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya (UTTP), barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), dan satuan ukuran,” imbuh Hari seperti dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (27/4/2017).
Terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Hari, kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan dan kemetrologian dilimpahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Untuk itu diharapkan semua kabupaten/kota segera membentuk Unit Metrologi Legal untuk melaksanakan kegiatan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian. Dengan demikian kegiatan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota. Sehingga masyarakat sebagai konsumen mendapatkan jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” jelasnya.
Disampaikan Hari, forum tersebut menghadirkan narasumber yang terkait dengan kegiatan Metrologi Legal, yaitu Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (PPSDK), Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Mabes Polri, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta 520 peserta perwakilan dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
“Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk diskusi panel yang membahas beberapa tema terkait metrologi legal yang bertujuan mengharmonisasikan kegiatan pengawasan dan peningkatan tertib ukur nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan, dan pembinaan terhadap peredaran, serta penggunaan UTTP,” ujar Hari. (RSK/***)
Editor: Achmad Sulaiman