Berita UtamaMancanegaraOpiniTerbaru

Keputusan PBB Menyeret Israel Ke Mahkamah Internasional

Keputusan PBB Menyeret Israel Ke Mahkamah Internasional
Keputusan PBB menyeret Israel ke Mahkamah Internasional/Foto: aljazeera.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General Assembly (UNGA) minggu lalu telah mengadakan pemungutan suara untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional sebagai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal atas wilayah Palestina dan pelanggaran yang sedang berlangsung terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri di Tepi Barat, Gaza dan kota suci Yerusalem.

Selain itu, UNGA juga meminta kepada Mahkamah Internasional agar status Israel dturunkan dari Keanggotaan Penuh PBB dan menginvestigasi perilaku Israel di Wilayah Pendudukan. – dimana sejauh ini Israel selalu menolak untuk mematuhi norma dan standar perilaku yang diharapkan dijunjung tinggi oleh semua negara.

Menarik untuk dicermati adalah 87 negara mendukung penuh untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional yang di dalamnya termasuk negara-negara mayoritas muslim yang baru-baru ini menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.

Patut juga dicatat bahwa Rusia dan Cina serta sebagian besar negara mayoritas non-muslim lainnya di Amerika Latin, Afrika, dan Asia juga mendukung resolusi tersebut.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sementara 26 negara yang menentang resolusi UNGA tersebut seperti biasa tentu saja AS, Inggris dan sejumlah negara Barat lainnya. Dan menariknya, dari ​​53 negara yang abstain selain Prancis adalah India yang dahulu adalah garda terdepan dalam membela perjuangan hak-hak rakyat Palestina dan menentang berdirinya negara Israel tahun 1948.

Tampaknya, gambaran ini menunjukkan bahwa manuver diplomatik Israel dan para pendukungnya baru-baru ini – terutama terhadap negara-negara Arab untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara Zionis tersebut ternyata tidaklah efektif.

Melihat rekam sejarah perilakunya selama ini, bisa dipastikan bahwa Israel akan mengabaikan resolusi tersebut. Dengan kata lain, negara Zionis itu tetap akan bersikeras mempertahankan perilakunya selama ini di Wilayah Pendudukan dan di Yerusalem.

Hal itu dapat dilihat dari penentangannya terhadap keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2004 – dimana Israel terus memperluas pemukiman yang hingga saat ini telah menampung sekitar 700.000 pemukim Yahudi yang jelas-jelas melanggar hukum internasional.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Terlepas dari itu, keputusan Mahkamah Internasional ini telah menegaskan bahwa Israel adalah masalah sebenarnya dan masalah inilah yang harus segera diselesaikan demi terciptanya perdamaian sejati.

Bagi Palestina yang sejak November 2012 telah menjadi negara pengamat non-anggota Majelis Umum PBB, dukungan ini semakin memperkuat posisinya dalam melawan AS-Barat dan sekutunya.

Seperti diketahui, hubungan Palestina dengan PBB adalah hubungan yang terjalin sebagai kewajiban, tanggung jawab, hak dan aspirasi yang kerap mengalami pasang surut. Namun hal itu harus terus dilihat sebagai salah satu dari banyak saluran yang dapat digunakan oleh rakyat Palestina untuk meraih keadilan, kebebasan, dan martabat mereka.

Melalui Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA), PBB telah menjaga 5 juta pengungsi Palestina di Yordania, Lebanon, Suriah. Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dengan menyediakan pendidikan, bantuan kesehatan, dan layanan sosial. (Agus Setiawan)

Related Posts

1 of 26