NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang hari Cuti Bersama tahun 2017.
Berdasarkan laman www.setneg.go.id, Keppres tersebut berisi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Selain itu, untuk hari raya Nasrani, juga ditetapkan cuti bersama tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres 18/2017 juga menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitru 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal 2017 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai
Keppres tersebut ditandantangani Presiden pada 15 Juni 2017. Keppres ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan cuti bersama itu dinilai baik untuk umat Muslim di Indonesia. Sebab, memberikan waktu kepada umat Islam yang biasanya pada akhir Ramadhan melakukan itikaf di masjid. Kebijakan ini juga dapat memberikan ruang agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bersama keluarga.
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman