Hankam

Kepala Basarnas Kini Dijabat Marsdya Bagus Puruhito

basarnas, mutasi tni, wakil gubernur lemhanas, kepala basarnas, marsdya bagus puruhito, marsdya m syaugi, bnpp, nusantaranews
Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito menjabat Kepala Basarnas menggantikan Marsekal Madya M Syaugi. (Foto: Wikipedia)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mengacu pada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/81/I/2019 teranggal 25 Januari 2019 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, Kepala Basarnas kini dijabat sosok baru. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) itu sebelumnya dijabat oleh Marsdya M Syaugi. Ia dimutasi sebagai Perwira Tinggi Mabes TNI dalam rangka pensiun.

Jabatan Kepala Basarnas kini dipegang oleh Marsdya Bagus Puruhito. Sebelumnya Marsdya Bagus merupakan Wakil Gubernur Lemhanas. Pada 2004 silam dia sempat menjadi Ajudan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga 2009.

Baca juga: Panglima TNI Kembali Mutasi 104 Perwira Tinggi

Selain itu, lulusan AAU 1984 itu juga pernah menjabat sebagai Wakil KSAU sejak Mei 2014. Jabatan lain yang pernah diemban pria asal Purwokerto, Jawa Tengah ini ialah Dankodikau pada 2011, Pangkoopsau I pada 2012, Asops KSAU pada 2012-2014, Wakasau pada 2014-2015 dan Wakil Gubernur Lemhanas pada 2015-2019. Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito juga pernah menjabat Danlanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 2009-2010.

Baca Juga:  Indonesia Mantap Gabung BRICS di Tengah Gejolak Geopolitik Global 
tim sar basarnas, basarnas, kantong mayat, pesawat lion air, tanjung priok, pencarian korban, nusantara, nusantara news, nusantaranews
Tim SAR Basarnas. (Foto: dok. Basarnas)

Tambahan, posisi Wakil Gubernur Lemhanas yang ditinggalkan Marsdya Bagus kini dijabat oleh Marsdya Wieko Syofyan yang sebelumnya menjabat Wakil Staf Angkatan Udara (Waksau). Dan Marsda Fahru Zaini dari Asrena KSAU kini menjabat jadi Wakasau. Lalu Marsda Asep Dian Hermawan dari Askomlek Panglima TNI menjadi Asrena Kasau, Marsma TNI Kukuh Sudibyanto dari Kadisaeroau menjadi Pa Sahli TK III Bidang Hubint Panglima TNI.

Sekadar tambahan, dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU No 39 tahun 2010 Pasal 47 (2) disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan Search and Rescue (SAR) Nasional.

Dengan kata lain, ditunjuknya Marsdya Bagus sebagai Kepala Basarnas ini melengkapi jabatan Kepala BNPB yang kini juga diemban sosok prajurit TNI aktif yakni Letjen Doni Monardo.

(eda/anm)

Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,051