Hukum

Kenapa Rakyat Harus Dapat Ganti Rugi Dari PLN? Ini Penjelasannya

Kenapa Rakyat Harus Dapat Ganti Rugi Dari PLN? Ini Penjelasannya. (Ilustrasi NUSANTARANEWS.CO)
Kenapa Rakyat Harus Dapat Ganti Rugi Dari PLN? Ini Penjelasannya. (Ilustrasi NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Insiden pemadaman massal listrik di sebagian Pulau Jawa, Ahad (4/8) kemarin memunculkan sejumlah pertanyaan masyarakat. Apakah rakyat berhak mendapat ganti rugi dari PLN atas kejadian pemadaman tersebut? Dan kenapa pula rakyat harus mendapatkan ganti rugi dari PLN? Hal itu sudah tertuang jelas di dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Merujuk pada  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan secara jelas dan tegas mengatur jaminan perlindungan berupa hak dan kewajiban bagi konsumen listrik.

Di Bagian Kelima UU Kelistrikan RI Tahun 2009 menjabarkan sejumlah hak dan kewajiban bagi rakyat atas penggunaan listrik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Dalam undang-undang tersebut, rakyat berhak mendapatkan ganti rugi.

Pada UU Kelistrikan Tahun 2019 Bagian 5, Pasal 29 ayat 1, tentang hak dan kewajiban telah dijelaskan bahwa komsumen berhak memperoleh/atau mendapatkan hal hal sebagai berikut:

(a). mendapat pelayanan yang baik. (b). mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. (c). memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; (d). mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan (e). mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Baca Juga: Akibat Listrik Pulau Jawa Lumpuh, Negara Merugi Miliaran Rupiah

Karena dalam kasus ini padamnya listrik kali ini murni terjadi kesalahan teknis (kelalaian pengoperasian), maka merujuk pada poin e di atas, rakyat wajib mendapat ganti rugi atau kompensasi dari PLN. Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani sendiri mengatakan bahwa kasus listrik padam bukan karena adanya sabotase, melainkan murni masalah teknis.

“Padamnya listrik (black out) ini murni ketekhnisan. Kami tidak melihat adanya sabotase,” kata Sripeni dalam konferensi pers di Gandul, Ahad (4/8).

Sementara untuk kewajiban bagi konsumen yang terdapat pada ayat 2 menyebutkan hal hal meliputi: (a). melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik; (b). menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen; (c). memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; (d). membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan (e). menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Sedangkan pada Pasal 29 ayat 3 menjelaskan konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Ayat 4 berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,050