Berita UtamaPeristiwa

Kementerian Pertanian Musnahkan Komoditas Ilegal dari 20 Negara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian telah musnahkan berbagai komoditas pertanian asal 20 negara yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Komoditas itu merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta dan Tanjung Priok yang bekerjasama dengan pihak Kantor Pos Besar Jakarta.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini menyatakan bahwa komoditas ilegal tersebut berupa tanaman dan juga hewan. Dilaporkan, tanaman itu berasal dari Amerika Serikat (AS), Spanyol, Cekoslovakia, Thailand, Cina, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Inggris, Perancis, Filipina, Rusia, Australia, Belgia, Brasil, Italia, Saudi Arabia, dan Selandia Baru.

“Sementara untuk hewan berjumlah 242,55 kg, yaitu 211 kg asal Cina dan sisa dari empat negara, yakni Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Malaysia dan Taiwan,” ujar Banun melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Perdagangan komoditas pertanian melalui online dari mancanegara menunjukan tren yang meningkat. Namun sayangnya, hal itu tidak didukung dengan kesadaran untuk memeriksakan kesehatan tumbuhan dan hewan dari negara asal. Padahal, kesehatan tumbuhan sebagai rantai dasar penciptaan pangan dan pakan sangat penting. Oleh sebab itu, wabah penyakit pada tanaman perlu diantisipasi agar tidak merugikan kesehatan manusia.

Baca Juga:  Cuek Hasil Survei, Cagub Luluk Yakin Tembus Suara 55 Persen di Pilgub Jatim

Banun Harpini mencontohkan wabah penyakit pada tanaman yang baru saja menyebar di 2013, yaitu cylella fastidiosa yang menyerang sentra perkebunan zaitun di Italia. Wabah itu telah merusak mata pencaharian petani, pemilik pembibitan, dan para pedagang karena kualitas dan fluktuasi harga minyak zaitun yang tidak stabil.

Selain itu, ada juga yang terjangkit nematoda pada pohon Pinus di Portugal yang telah menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi industri kayu lokal sejak tahun 1999. Jutaan pohon pinus telah rusak, industri pengolahan kayu jadi terkena dampak negatif dan kini tetap berimbas terhadap meningkatkan biaya karena semua kayu pinus harus dilakukan heat treatment sebelum dikirim keluar Portugal.

Menurut Banun, melalui data transaksi e-commerce pada 2016 telah mencapai angka Rp 319,8 triliun. Untuk itu, Badan Karantina Pertanian akan terus mengawasi peningkatan tren perdagangan secara online. Maka perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan karantina pertanian terhadap potensi ancaman tersebarnya hama penyakit hewan dan tanaman.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Pekerja Migran Diberangkatkan dari Pendopo Kabupaten

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 431