NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementan Terima Evaluasi Ombudsman untuk Satgas Pangan. Ombudsman kini sedang mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Hal tersebut dilakukan agar tata niaga pangan bisa berjalan baik, dan tidak ada gejolak harga yang membuat banyak masyarakat resah.
Melalui evaluasi Ombudsman itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kinerja Satgas Pangan semakin baik. Menurutnya, bahkan Satgas Pangan berhasil mengungkap kartel bawang putih beberapa waktu lalu.
“Bagus enggak kemarin satgas dengan bawang putih? Langsung tangkap (pelaku kartel), langsung turun, harga stabil,” ujar Amran di komplek perkantoran Kementan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Sementara itu, mengenai penanganan kasus Beras Maknyuss yang sedang dipantau oleh Ombudsman, Amran mengaku bahwa kasus tersebut masalah yang tidak mudah diselesaikan. Amran menyebut, tata niaga beras saat ini dalam proses diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kendati demikian, Amran tetap menerima baik evaluasi yang dilakukan Ombudsman. Nantinya dari hasil evaluasi Ombudsman itu, akan ditetapkan bahwa Satgas Pangan tetap dilanjutkan atau tidak dalam melakukan operasi pasar.
Semakin banyak masukan ke Kementan, kata Amran, maka semakin baik pula kinerja pemerintah. Karena, menurutnya, saran dan kritik bakal membantu kinerja pemerintahan dalam membuat harga pangan lebih terjangkau untuk masyarakat.
Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan bahwa akan mengevaluasi keberadaan Satgas Pangan. Evaluasi itu akan dilakukan untuk mengukur efektivitas dan manfaat dari peran Satgas Pangan.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU). Kasus penggrebekan gudang PT IBU oleh Satgas Pangan karena diduga terindikasi mal-administrasi.
Dalam kasus tersebut, Ombudsman sedang memeriksa kebenaran informasi atas kandungan yang berbeda antara beras yang ditemukan dengan yang tercantum di kemasan beras milik PT IBU.
Selain itu, Ombudsman juga tengah memeriksa keberfungsian lembaga-lembaga pengawas pangan yang ada selama ini dan mengaudit regulasi yang begitu cepat terbentuk dan dibatalkan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 47/2017.
Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman