NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana Kementerian Pertanian untuk menjadikan Pulau Naduk, Bangka Belitung sebagai pulau karantina tampaknya tidak akan jadi terrealisasi. Sebab pulau ini dinilai tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pulau karantina oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian.
Kepala Badan Karantina Kementan, Banun Harpini mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses analisis dampak lingkungan (amdal). Namun menurutnya, hasilnya Pulau Naduk dinilai tidak cocok dijadikan sebagai tempat karantina hewan.
”Studi amdal sudah selesai. Kita juga sudah lakukan koordinasi. Hasil amdal ternyata lahan di Pulau Naduk tidak visible dibangun instalasi karantina,” ujar Banun di Kementan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Banun menjelaskan, bahwa letak geografis Pulau Naduk berada di cekungan dengan kedalaman hingga 80 cm di atas permukaan laut. Hal tersebut dikhawatirkan pulau ini rawan terendam banjir rob.
“Karena Naduk dalam cekungan sehingga maksimal 15 cm-80 cm di atas permukaan laut. Bahkan saat melakukan amdal itu terendam karena rob. Tidak mungkin suatu saat nanti kalau ke sana. Ini kendala teknis. Di sana juga ada habitat buaya,” ungkapnya.
Banun mengaku, untuk sementara ini pihaknya belum mencari lokasi baru sebagai pengganti Pulau Naduk. Karena payung hukum mengenai pulau karantina tersebut belum terbit hingga saat ini.
Selain itu, menurut dia, dibutuhkan keterlibatan banyak pihak dan investasi yang besar untuk membangun sebuah pulau karantina. “Pulau lain, nanti tergantung pemerintah karena RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) pulau karantina juga belum terbit sampai saat ini. Itu indikasi nanti kita sulit,” tutur Banun
Untuk diketahui sebelumnya, sekitar bulan November 2015, Kementan berencana menjadikan Pulau Naduk yang terletak di Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel), menjadi tempat karantina hewan. Pulau tak berpenghuni dengan luas sekitar 2000 hektar tersebut letaknya startegis berada di Selat Mendanau, dekat Selat Karimata.
Reporter: Ricard Andika
Editor: Romandhon