NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kemenhub Kerahkan Penyidik Awasi Operasi Bus Pesta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menugaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) guna meneliti dan menindaklanjuti adanya bus pesta yang beroperasi.
“Akan kita teliti karena kita ada PPNS. PPNS itu bisa memeriksa kejadian-kejadian yang tidak patut, karena didapati bukti awal terdapat pemalsuan dokumen,” kata Budi, dalam siaran pers pada Sabtu (22/7/2017).
Dia menjelaskan pemilik bus pesta bisa dipidana apabila memang terbukti memalsukan perizinan. Oleh karena itu, paparnya pihaknya akan melimpahkannya ke kepolisian jika benar terjadi pemalsuan dokumen perizinan.
“Tindaklanjutnya apabila benar ada pemalsuan izin, maka itu adalah pidana, pasti akan kita limpahkan kepada pihak-pihak yang berwenang,” katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya menempuh langkah tersebut karena ingin mendidik masyarakat untuk berlaku sesuai koridor. Kementerian Perhubungan, lanjutnya tidak akan segan melimpahkan kasus bus pesta ke pihak penegak hukum apabila bukti-bukti sudah cukup.
Terlebih, paparnya bila bus tersebut diperuntukkan bagi hal-hal yang tidak benar, yakni melanggar norma kesusilaan. “Kecenderungan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di bidang transport tentu akan kita tindak,” tutur Menhub.
Meskipun begitu, ungkapnya, pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil tindakan terkait kasus bus pesta tersebut. “Kita akan teliti dan klarifikasi serta tidak akan sewenang-wenang dalam memutuskan,” ujarnya.
Langkah awal yang akan dilakukan, paparnya Kementerian Perhubungan akan memanggil pemilik bus untuk dimintai keterangan. Kemenhub, ungkapnya akan mengambil tindakan persuasif dan tidak akan semena-mena dalam bertindak.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memeriksa bus pesta atau yang lebih dikenal dengan nama Royale VIP Bus. Bus tersebut adalah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta dan dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar light emitting diode (LED), sound system dikombinasi dengan lampu dansa.
Pada saat pemeriksaan ditemukan administrasi bus tidak sesuai. Ketidaksesuaian itu antara lain plat nomor yang tertera di STNK adalah plat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning. Selain itu, buku uji dan kartu pengawas bus yang ditunjukkan adalah palsu.
Pewarta: Ricard Andika
Editor: Romandhon