HukumPolitik

Kembalikan Pasal 6 UUD 1945

NUSANTARANEWS.CO – Pasal 6 UUD 1945 harus dikembalikan kepada teks aslinya. Dimana syarat menjadi seorang presiden adalah orang Indonesia asli. Lalu, siapa orang Indonesia asli itu?

Mereka adalah orang-orang yang bersepakat mendirikan negara ini. Yaitu, orang Jawa, Madura, Bali dan Sunda. Kemudian, mereka yang terlibat dalam Sumpah Pemuda. Akan tetapi, Pasal 6 UUD 45 itu pun dihilangkan pada masa Amien Rais menguasai MPR. Alasanya, tak lain agar bisa menjadi presiden.

“Pasal itu diganti oleh Amien Rais. Dia kan Pakistan, tapi mau jadi Presiden. Prof. Sahetapy juga ingin menghilangkan pasal itu. Karena dia kan keturunan Cina,” kata Direktur Sabang-Merauke Circle Syahganda Nainggolan dalam diskusi “Nasionalisme Dan Masalah Dwikewarganegaraan di Indonesia”, Tebet, Jakarta, Kamis (25/8)

Amien melalui amandemen merubah kata orang Indonesia asli menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Atas amandemen tersebut, maka terbuka bagi siapa saja untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:  Dukungan Bulat di Rakercabsus, Gerindra Resmi calonkan Gus Fawait Cabup Jember

“Harapan saya ubah pasal yang diganti Amien Rais. Pasal 6 UUD 1945 itu sakral,” katanya.

Dalam perjalanannya, syarat orang Indonesia asli bagi calon Presiden RI dihapuskan dan diganti menjadi cukup seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya. Perubahan syarat ini tercatat dalam perubahan ketiga UUD 45.

Dengan demikian, saat ini telah dibuka pintu selebar-lebarnya bagi siapapun yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang penting sang calon adalah seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta  mampu secara rohani dan jasmani.

Sebelumnya memang sempat tersebar video Youtube berisi pidato Prof. JE Sahetapy yang diduga disampaikan di sebuah gereja. Dalam video berdurasi enam menit tersebut, dia mengaku menjadi satu-satunya yang mengusulkan amandemen Pasal 6 UUD 1945. Sehingga syarat Presiden harus orang Indonesia asli dihapus. (Rafif)

Related Posts

1 of 14