HukumPeristiwa

Kekerasan Terhadap Anak dan Kriminalisasi Terhadap Guru, Baiknya Diselesaikan Secara Terdidik

diskusi publik FDS, di Kantor YLBHI/Foto nusantaranews/Fadilah
diskusi publik FDS, di Kantor YLBHI/Foto nusantaranews/Fadilah

NUSANTARANEWS.CO – Tugas utama seorang guru adalah mendidik para siswanya di sekolah. Oleh karena itu, tidak heran jika mereka membuat aturan yang bertujuan untuk mendisiplinkan para siswanya yang nakal. Namun nampaknya sebagian orang tua justru tidak terima dengan niat baik guru tersebut. Bahkan tidak sedikit orang tua yang justru malah tega membawa gurunya ke ranah hukum hingga akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Berikut peristiwa-peristiwa guru yang dikriminalisasi :

Gara-gara potong rambut, guru dibui

Seorang guru di SMAN 2 Sinjai Selatan, Sulawesi Selatan, Mubazir, menertibkan siswa dengan rambut gondrong. Salah satu siswa, Saharuddin, menolak upaya Mubazir, dengan alasan akan memotong sendiri rambutnya. Namun, hampir seminggu, rambut Saharuddin masih panjang hingga Mubazir pun memotongnya secara paksa.

Tidak terima dengan perilaku sang guru, orangtua Saharuddin bernama Arifin-Najmiah pun menempuh jalur hukum. Langkah ini membuat guru honorer Pendidikan Olahraga tersebut mendekam di penjara.

Mencubit siswa, guru langsung dipenjara

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Awalnya, pelajar di SMPN 1 Bantaeng ini bermain kejar-kejaran dan baku siram dengan sisa air pel. Ternyata, siraman tersebut mengenai salah satu guru, Nurmayani. Siswa tersebut pun langsung digiring ke ruang BK dan dicubit. Usai mendapati laporan dari sang anak, wali murid yang juga merupakan anggota kepolisian itu pun langsung melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Bu Guru Maya pun dipenjara sambil menjalani persidangan.

Dipenjara karena menempeleng siswa

Melihat siswanya ribut saat waktunya salat, seorang guru di SMPN 3 Benteng di Kabupaten Selayar, Muh. Arsal menempeleng siswanya. Persoalan ini pun berlanjut ke meja hijau karena orangtua murid tidak terima dengan tindakan guru tersebut. Wali murid tersebut bersikukuh tidak mau memaafkan perlakuan sang guru dan menolak berdamai.

Akibat dari maraknya kasus guru yang dipidana lantaran menindak anak didiknya ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun ikut menyikapinya. Dimana Muhadjir menyatakan bahwa ‘sanksi fisik dapat ditoleransi’ dalam batas tertentu. Pendidikan keras, kata Muhadjir, bisa membentuk siswa yang ‘tahan banting’. Tidak dijelaskan secara pasti apa batas ‘sanksi fisik’ tersebut namun pernyataan ini telah menuai berbagai kritik. Kritikan tersebut salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiyanti.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

Retno berpendapat kekerasan di sekolah dalam konteks apapun tidak diperbolehkan. Alasannya hal tersebut justru akan semakin memperpanjang mata rantai kekerasan di bumi pertiwi ini.

“Selama mendidik itu dengan menggunakan kekerasan, maka kekerasan terhadap guru maupun murid akan terus terjadi. Bahkan ketika guru-guru melakukan kekerasan, maka guru itu justru semakin tidak akan mampu menangani anak-anak yang melakukan tindakan kekerasan, karena mereka sudah terbiasa di contohkan dengan hal-hal yang keras,” katanya dalam diskusi publik, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (18/8/2016).

Selain itu tambah Retno, jika Muhadjir berkukuh memberikan pendidikan keras terhadap anak, maka menteri pendidikan juga harus terlebih dahulu mencabut Undang-Undang Perlindungan anak.

“Sebab dalam Undang-Undang Perlindungan Anak jangankan secara fisik, seperti apa pun bahkan secara verbal saja pun tidak di perbolehkan kok. Artinya kekerasan jelas tidak diperkenankan,” katanya.

“Selanjutnya jika pendidikan keras itu merupakan bagian dari mendisiplinkan anak, menurut saya tidak harus melalui kekerasan, karena ada pola-pola pendekatan lain yang bisa dilakukan,” katanya.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Hal senada pun diungkaokan oleh relawan pendidikan Della. Dia tidak setuju jika Muhadjir menerapkan kebijakan pendidikan keras. Namun bukan berarti dia menyetujui adanya kriminalisasi terhadap guru, karena kedudukan guru itu sangat mulia.

“Jadi saran saya, jika memang ada permasalahan dalam pendidikan maka harus di selesaikan pula secara terdidik tak perlulah di bawa ke ranah hukum. Misalnya di bicarakan secara baik dengan orang tua, antara guru, dan anak-nya,” tutup Della. (Restu)

Related Posts