HukumTerbaru

Ketika Guru Dipenjara dan Dikriminalisasi

Sidang Samhudi, guru SMP Raden Rachmat di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbeno, Sidoarjo/Foto via mobile.passionmagz.com
Sidang Samhudi, guru SMP Raden Rachmat di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbeno, Sidoarjo/Foto via mobile.passionmagz.com

NUSANTARANEWS.CO – Kasus kriminalisasi terhadap guru semakin marak terjadi di Indonesia. Kali ini, seperti dilaporkan Antara, vonis enam bulan menimpa guru SMP Raden Rahmad Sidoarjo, Jawa Timur, Muhammad Samhudi karena terbukti mencubit anak didiknya.

Samhudi didakwa melakukan kekerasan terhadap anak, yakni mencubit dan memukul siswa. Hakim PN Sidoarjo pun memvonis Samhudi dengan hukuman tiga bulan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp250 ribu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman selama tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8) lalu.

Hukuman ini, meskipun bersifat percobaan tentu akan membuat trauma bagi para guru. ” Karena dampak sosial bagi guru, siswa dan masyarakat akan luar biasa,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Fikri Faqih di Jakarta.

Kata dia, kasus seperti ini berpotensi membuat para guru akan membiarkan siswanya yang bandel dan nakal. Selain itu, siswa juga nantinya akan semakin ‘berani’ dengan guru karena merasa terlindugi.

Baca Juga:  Komut Tunjuk Plt Dirut, Bank UMKM Jatim Bergejolak

“Kalau ternyata peristiwa ini murni inisiatif orang tua saja dan siswanya tidak bermaksud menggugat sebagaimana ortunya, maka bisa saja dalam kasus Sidoarjo siswanya akan dikucilkan oleh siswa lain bahkan akan kesulitan mencari sekolah karena resistensi dengan kasus ini,” ujar fikri sembari menuturkan bahwa dirinya bisa memahami apabila logika hukum semata yang digunakan apalagi hakim menggunakan hukum formil sesuai tata beracara karena ada gugatan sehingga dia harus memvonis.

Tapi, kata dia, secara material tentu harus diarahkan UU yang semestinya digunakan, tidak hanya dengan KUHP. “Namun harus memperhatikan UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen,” tandasnya.

Terlepas dari itu, baru-baru ini di media sosial juga ramai jadi bahan pergunjingan terkait ditemukannya seorang guru yang dihajar orang tua murid hanya gara-gara guru tersebut menegur siswanya yang tak membawa alat gambar. Seperti dikabarkan, kasus ini terjadi di SMKN 2 Makassar. (eriec dieda)

Related Posts

1 of 3,050