NUSANTARANEWS.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan, rencana pemerintah yang ingin merelaksasi ekspor mineral dengan merevisi Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 hanya akan menguntungkan korporasi pertambangan.
“Kebijakan ini hanya akan menguntungkan korporasi pertambangan, menunjukkan ketergantungan negara pada ekonomi palsu pertambangan dan terus melayani industri pertambangan yang menguras kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga,” kata Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, Khalisah Khalid dalam rilis di Jakarta, Selasa (11/10).
Menurut dia, ada konflik kepentingan yang kuat dalam usulan revisi PP No 1/2014 sehingga Presiden Joko Widodo diharapkan dapat menghentikan rencana revisi yang akan berdampak kepada relaksasi ekspor mineral.
Khalisah Khalid juga berpendapat, rencana Revisi PP 1/2014 merupakan pelanggaran kesekian kalinya atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan mineral untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
“Termasuk juga pelanggaran atas pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan seluruh pemegang Kontrak Karya atau KK yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan,” paparnya. (Yudi)