NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Kabinet Persatuan Nasional Ryaas Rasyid ikut angkat bicara terkait keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunjuk Perwira Tinggi Polri aktif sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Menurutnya, Mendagri Tjahjo serampangan.
“Kecurigaan adalah kenapa harus polisi, idenya dari siapa sehingga Mendagri serampangan pakai alasan daerah rawan konflik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Kabinet Persatuan Nasional adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri.
- Tunjuk Pati Polri Jadi Plt Gubernur, Mendagri Langgar Aturan
- Membenturkan Kebijakan Tjahjo Kumolo dengan UU Kepolisian dan Permendagri
- IPW: Sebaiknya Polri Tolak Usulan Mendagri Terkait Plt Gubernur
Lebih lanjut, Prof Ryaas Rasyid menyebut keputusan dan alasan Tjahjo Kumolo mengada-ada. Apalagi jika alasannya untuk mengamankan situasi di wilayah.
Sebab, di wilayah sudah ada Polda. Jika untuk mengamankan situasi di daerah harus mengerahkan Plt Gubernur, lantas bagaimana peran, tugas dan fungsi Polda.
Karenanya, penunjukkan Irjen M. Iriawan sebagai Plt gubernur Jabar dan Irjen Martuani Sormin sebagai Plt gubernur Sumut patut diduga hanya akal-akalan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Pasalnya, jika terealisasi berarti sama saja Mendagri Tjahjo Kumolo telah melanggar aturan yang ditekennya sendiri pada 2016 lalu yakni Permendagri Permendagri, No. 74 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (2 & 3); UU tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1, 2 & 3); dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 201. (red)
Editor: Eriec Dieda