FeaturedHukumPolitik

Tunjuk Pati Polri Jadi Plt Gubernur, Mendagri Langgar Aturan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) terkait Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Kabarnya, Mendagri Tjahjo Kumolo orang yang mengusulkan kedua perwira tinggi (Pati) Polri tersebut untuk menjadi Plt Gubernur.

Gubernur Jabar dan Sumut diketahui berakhir masa jabatannya pada Juni 2018 mendatang. Dan tanggal 27 Juni, Pilkada Serentak digelar.

Mendagri mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Irjen M. Iriawan jadi Plt Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin jadi Plt Gubernur Sumut.

Dalil yang digunakan Mendagri tak lain adalah Permendagri Nomor: 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Namun, jika mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan dari Permendagri tersebut, Tjahjo Kumolo tampaknya telah melanggarnya jika dirinya justru menunjuk Irjen M. Iriawan dan Irjen Martuani sebagai Plt Gubernur.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi. Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri,” bunyi Pasal 4 ayat (2,3) Permendagri itu.

Politisi PDIP ini berkilah, jabatan Irawan dan Martuani sejajar dengan pejabat eselon I. Artinya, yang ditunjuk adalah pejabat I eselon Kemendagri. Dan seperti diketahui Polri bukan institusi yang berada di bawah Kemendagri melainkan berdiri sendiri langsung di bawah presiden sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran, fungsi dan kedudukan TNI dan Polri. Kedudukan Polri langsung di bawah presiden, sebagaimana tecantum dalam pasal 8 UU No 2 Tahun 2002.

Lebih terang lagi, mengenai kegiatan anggota Polri di luar kepolisian juga sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU Kepolisian ini secara terang benderang menyebut bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

Dengan kata lain, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya dinas kepolisian. Atau, jika ditafsirkan secara a contrario ketentuan tersebut berarti seorang anggota kepolisian yang masih aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian.

Terkait maksud dari jabatan di luar kepolisian juga dipertegas lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Bunyinya, Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Artinya, anggota Polri hanya dapat menjadi anggota atau ketua dalam organisasi kemasyarakatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Sehingga, penunjukkan Iriawan dan Martuani sebagai Plt Gubernur Jabar dan Gubernur Sumut patut diduga ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan bergulir pada 27 Juni 2018 mendatang. Dan semangat serta retorika untuk menempatkan Polri di posisi netral dalam pelaksanaan Pilkada hanya omong kosong belaka. (red)

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 23