Hukum

Kasus Penangkapan Emak-Emak, Romi Tegaskan Polisi Tidak Ada Keberpihakan

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO).
Ketua Umum PPP Romahurmuziy Tanggapi Kasus Penangkapan Emak Emak di Karawang. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menanggapi kasus penangkapan emak-emak warga Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap capres 01, Joko Widodo, Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, polisi melakukan sesuai tugasnya dan tidak ada keberpihakan.

“Semua proses hukum di Indonesia ini sifatnya imparsial. Artinya tidak ada keberpikahan. Polri sebagai penegak hukum dalam posisi tidak berpihak 01 atau 02 dalam Paslon,” kata Romi sapaan M. Romahurmuziy kepada wartawan usai peringatan Harlah PPP ke-46 di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga: Jokowi Intruksikan Kapolri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Dari Pintu ke Pintu

Anggota DPR RI itu, menambahkan, siapapun yang melakukan tindakan ujaran kebencian dan kampanye hitam yang merupakan delik umum, maka tanpa harus ada pengaduan sekalipun bisa diproses langsung.

“Ia (polisi) langsung diproses karena yang digunakan undang undang ITE. Jadi sebenarnya siapa saja, dan dari kubu Paslon 01 jika ada yang melakukan hoaks ya silahkan saja diproses,” ujarnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Kami juga tidak menghalang halangi atau menahan kepolisian untuk memproses mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, 3 emak-amak di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan hoax atau kampanye hitam terhadap Capres 01. Ketiga emak-emak yang ditangkap di Karawang, itu berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).

Mereka ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2/2019), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana. Ketiganya dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Karawang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (26/2) mengatakan, ketiganya ditahan karena berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya di atas 6 tahun.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,073