Hukum

Kasus Novel, Kapolda Metro Jaya Sudah Tidak Bisa Dipercaya

Ilustrasi Kasus Novel Baswedan/Nusantaranews
Ilustrasi Kasus Novel Baswedan/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengakuan Novel Baswedan bahwa ada Jenderal Polisi terlibat dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap dirinya menjadi sebuah skandal yang mengejutkan, yang harus segera dibongkar dan jenderal tersbut ditangkap dan diseret ke pengadilan.

Ind Police Watch (IPW) mendesak segera dibentuk tim khusus untuk membongkar kasus ini agar terang benderang. Publik tidak bisa lagi hanya berharap pada Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini. Sebab sudah tiga bulan Polda Metro Jaya menangani kasus ini tapi tak terlihat tanda-tanda kasus ini akan terang benderang. Sepertinya Kapolda Metro Jaya tak mampu bekerja profesional menuntaskannya.

“IPW menilai pengakuan Novel sekaligus menjadi babak baru dalam kasus teror penyiraman air keras kepda penyidik KPK tersebut. Untuk itu kasus ini perlu dituntaskan agar tudingan Novel ini tidak menjadi spekulasi dan bola liar. Sepintas publik bisa membenarkan tudingan Novel,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW dalam keterngannya di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Menurutnya, ada dua indikasi yang bisa membuat publik mempercayai tudingan Novel. Pertama, selama ini publik tahu persis oknum polisi tertentu dan Novel bermusuhan. Kedua, publik melihat bahwa selama ini Polda Metro Jaya tak kunjung mampu mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Dari kedua kasus ini seolah bisa menjadi pembenaran terhadap tudingan Novel.

Untuk itu, kata dia, kasus penyiraman air keras terhadap Novel harus segera dituntaskan Polri.

“Kapolri jangan lagi berharap pada Polda Metro Jaya untuk menuntaskannya. Sebab Polda Metro Jaya sudah nyata nyata tidak mampu dan Mabes Polri harus segera mengambilalih kasus ini. Sebab ini menyangkut wibawa dan kredibilitas profesionalisme Polri secara keseluruhan, apalagi dengan adanya pengakuan Novel bahwa ada Jenderal Polisi yang terlibat,” terang dia.

Dengan adanya tudingan Novel ini sudah saatnya Komisi III DPR memanggil Kapolri dan Kapolda serta Novel untuk mengklarifikasi tudingan tersebut. Jika tudingan Novel itu benar, keterlibatan oknum Jenderal itu tidak bisa dibiarkan. Kejahatannya harus diungkap tuntas. Sebab ini sebuah kejahatan besar. Sebaliknya jika tudingan Novel tidak benar penyidik KPK itu bisa diproses secara hukum dengan tuduhan mencemarkan nama baik kepolisian. (ed)

Baca Juga:  Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 23