PolitikTerbaru

SMRC: Mayoritas Rakyat Indonesia Menolak Penggunaan Hak Angket DPR untuk KPK

Rilis hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tentang hak angket DPR terhadap KPK, Kamis (25/6/2016)/Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polemik terus berkepanjangan terkait dengan Hak Angket DPR terhadap KPK. Perdebatan tumbuh subur di mana-mana, hingga aksi dukung KPK juga menjamur.

Terbaru, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil surveinya tentang hak angket DPR terhadap KPK mengklaim bahwa 65% rakyat Indonesia menolak hak angket DPR.

Dari survei secara nasional yang dilakukan SMRC, mulai Mei 2017 dengan 1.350 responden yang ditarik dengan menggunakan random sampling, margin eror 2,5 persen, mayoritas (51,6%) menganggap bahwa hak angket hanya digunakan oleh DPR untuk melindungi anggota DPR dari proses Hukum KPK.

“Hasil ini menunjukan bahwa rakyat indonesua lebih percaya KPK daripada DPR dalam melaksanakan amanat konstitusional,” kata Sirojudin Abbas, Direktur Program SMRC, Kamis (15/6/2017)

Ia melanjutkan bahwa penelitian ini menunjukan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK lebih tinggi dibandingkan dengan DPR. Lebih dari 64% persen warga menyatakan percaya KPK dari DPR, Sementara hanya 6,1 persen yang percaya DPR dibanding KPK

Baca Juga:  Momentum Perkuat Silaturahmi Idul Fitri, PT PWU Jatim Gelar Halal Bihalal

“Anggota DPR seharusnya sadar dengan kecenderungan sikap rakyat tersebut, terutama saat mengeluarkan kebijakan yang kontra dengan KPK,” imbuh Sirojudin.

Sementara, Emerson Yunto direktur Indonesia Corruption Wacth (ICW) menambahkan hak angket DPR adalah desain untuk melemahkan KPK.

“Ada tiga tujuan dalam hak angket KPK yaitu melindungi teman-teman mereka sesama anggota DPR, medeligitimasi KPK, alasan kuat untuk merevisi UU KPK,” tambah dia yang juga turut serta dalam rilis hasil survei SMRC tersebut.

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 201