NUSANTARANEWS.CO – Kejaksaan Jawa Timur bersama jajaran jaksa yang menangani kasus La Nyalla Mattalitti tampak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (10/1/2017) ini.
Wakil Kajati Jatim, Rudi Prabowo Aji mengatakan kedatangannya ke KPK dalam rangka melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) untuk mematangkan memori kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014 La Nyalla.
“Ini dalam rangka penyusunan memori kasasi La Nyalla,” tuturnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (10/1/2017).
Rudi berharap melalui koordinasi ini, memori kasasi yang dibuat diperhatikan Hakim Agung. Dengan demikian, La Nyalla dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung tentu memori kasasinya kita berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
Pada Selasa (27/12/2016) lalu, La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar.
Namun putusan tersebut tidak bulat. Pasalnya ada dua hakim ad hoc Tipikor yakni Anwar dan Sigit Herman Binandji menilai La Nyalla bersalah, sedangkan tiga hakim lainnya yakni Sumpeno, Baslin Sinaga, dan Mas’ud yang merupakan hakim Karir menyatakan La Nyalla tidak bersalah.
Alasan ketiga hakim tersebut menyatakan mantan Ketua PSSI itu tak bersalah salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan dimana ketiganya dimenangkan oleh La Nyalla.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 1,1 miliar terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim.
Kemudian berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, JPU Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut agar La Nyalla membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, dan hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (Restu)