Berita Utama
Kasus La Nyalla, Kejati Jatim Susun Memori Kasasi Bareng KPK
Published
4 years agoon
NUSANTARANEWS.CO – Kejaksaan Jawa Timur bersama jajaran jaksa yang menangani kasus La Nyalla Mattalitti tampak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (10/1/2017) ini.
Wakil Kajati Jatim, Rudi Prabowo Aji mengatakan kedatangannya ke KPK dalam rangka melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) untuk mematangkan memori kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin Jatim tahun 2011-2014 La Nyalla.
“Ini dalam rangka penyusunan memori kasasi La Nyalla,” tuturnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (10/1/2017).
Rudi berharap melalui koordinasi ini, memori kasasi yang dibuat diperhatikan Hakim Agung. Dengan demikian, La Nyalla dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung tentu memori kasasinya kita berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
Pada Selasa (27/12/2016) lalu, La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar.
Namun putusan tersebut tidak bulat. Pasalnya ada dua hakim ad hoc Tipikor yakni Anwar dan Sigit Herman Binandji menilai La Nyalla bersalah, sedangkan tiga hakim lainnya yakni Sumpeno, Baslin Sinaga, dan Mas’ud yang merupakan hakim Karir menyatakan La Nyalla tidak bersalah.
Alasan ketiga hakim tersebut menyatakan mantan Ketua PSSI itu tak bersalah salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan dimana ketiganya dimenangkan oleh La Nyalla.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 1,1 miliar terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim.
Kemudian berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, JPU Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut agar La Nyalla membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, dan hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (Restu)
You may like
Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap KPK Menurun Drastis
Hibah Dana Desa Untuk Pelajar, Kelompok Tani, Dan Peternak Lebah
Pakar Hukum Pidana: Permohonan PK KPK Sebaiknya Perhatikan KUHAP
KPK Diminta Tindak Tegas Praktik Dagang Pengaruh Pejabat Negara
Ketua DPD RI La Nyalla Temui Bankir se-Jatim
Hindari Diperiksa KPK, OPD Pemprov Jatim Wajib Gunakan SPM dan SP2D Online
Terbaru
Rusia Pasok Myanmar Drone Orlan-10E dan Sistem Pertahanan Udara Pantsir-S1
NUSANTARANEWS.CO, Naypyidaw – Rusia akan pasok Myanmar drone Orlan 10E dan sistem pertahanan udara Pantsir-S1 termasuk sejumlah rudal serta radar....
CSG Theodore Roosevelt Berlalu, Cina Kerahkan Kapal Perang di Laut Cina Selatan
NUSANTARANEWS.CO – CSG Theodore Roosevelt berlalu, Cina kerahkan kapal perang di Laut Cina Selatan. Pada hari Sabtu, 23 Januari, Theodore...
Dinkes Sumenep Distribusikan Vaksin Covid-19 ke Puskesmas
NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dinkes Sumenep distribusikan vaksin Covid-19 ke Puskesmas. Vaksin Covid -19 tiba di Sumenep, hari ini Dinas Kesehatan...
Tokoh Pergerakan Nasional, Syaikhona Kholil Bangkalan Layak Bergelar Pahlawan Nasional
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tokoh pergerakan nasional, Syaikhona Kholil Bangkalan layak bergelar pahlawan nasional. Dukungan agar Presiden RI Jokowi menetapkan Syaikhona...
Kejar Jatim Lumbung Energi, Wagub Emil Dardak: Pemprov Akan Beri Insentif Mobil Listrik
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kejar Jatim lumbung energi, Wagub Emil Dardak: Pemprov akan beri insentif mobil listrik. Pemprov Jatim akan memberikan...
Terpopuler
- Gaya Hidup5 days ago
37% Warga Jerman Melakukan Hubungan Seks dengan Orang yang Tak Dikenal
- Kesehatan7 days ago
Studi: Postur Duduk Tegak Dapat Mengobati Stres
- Gaya Hidup7 days ago
4 Cara Tepat Menyikapi Pertengkaran dengan Pasangan
- Kesehatan7 days ago
Mengejutkan, Konsumsi Semangka Bantu Kulit Tampak Awet Muda