Hukum

Kasus Korupsi e-KTP; KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly. Yasonna akan diperiksa dalm kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, Yasonna diperiksa lantaran pernah menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI pada kurun waktu 2009-2014. Karenanya kali ini, Yasonna akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka S (Sugiharto).

Selain Yasonna, penyidik KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, Politikus senior PKS yang juga mantan pimpinan Banggar DPR, Tamsil Linrung dan mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap. Sama halnya dengan Yasonna, ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dan kasus yang sama.

Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Subseksi Tematik dan Potensi Tanah Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jaksel, Paultar P Sinambela. Berbeda dengan empat saksi yang lain, Paultar akan diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Simak:
Politikus PKB dan PKS, KPK Tetapkan Sebagai Tersangka Suap
KPK Akui Ada Perkembangan Dalam Kasus Damayanti

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 281