Hukum

Kasus Foto di Kemasan Minyak Telon, Cucu Nyonya Meneer Seret PT BEM ke Pengadilan

Kasus foto di kemasan minyak telon, cucu Nyonya Meneer seret PT BEM ke Pengadilan Negeri Semarang.
Kasus foto di kemasan minyak telon, cucu Nyonya Meneer seret PT BEM ke Pengadilan Negeri Semarang. Charles Saerang/Foto: Istimewa.

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Kasus foto di kemasan minyak telon, cucu Nyonya Meneer seret PT BEM ke Pengadilan Negeri Semarang. Kisruh soal penggunaan Foto Nyonya Meneer oleh PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) terus berlanjut. Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer, Charles Saerang masih tidak terima dengan ulah PT BEM yang disebutnya melakukan tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dalam hal ini, foto Ibu Meneer dicatut oleh PT BEM dalam kemasan produk minyak telon yang sangat ikonik itu.

Charles Saerang adalah cucu Lauw Ping Nio (Ibu Meneer). Sedangkan Nyonya Meneer merupakan industri perjamuan di tanah air yang telah menyandang nama besar selama bertahun-tahun.

PT BEM merupakan pihak yang mengklaim penerus Nyonya Meneer. Dan atas penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer, Charles berinisiatif melaporkan PT BEM ke Pengadilan Negeri Semarang. Proses pelaporan telah dilakukan pada Selasa 12 Mei 2020 lalu.

Kuasa Hukum Charles Saerang, Alvares mengaku telah melaporkan pihak PT BEM ke Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Kami telah melaporkan ke Pengadilan Negeri Semarang, setelah itikad baik kami berupa surat teguran tidak di gubris,” katanya, Kamis (14/5).

Komunitas anti kartel mengapresiasi langkah kongkret pihak Charles Saerang tersebut. Menurut mereka, jalur hukum merupakan jalan tepat untuk mencari dan mendapatkan keadilan terkait sengketa penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer ini.

Menurut mereka, foto atau logo perusahaan termasuk dalam hak kekayaan intelektual yang dilindungi UU dan terdapat hak moral serta ekonomi sesuai Pasal 12 Ayat (2) UU Hak Cipta.

“Pada prinsipnya foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) masuk dalam domain hak cipta yang mana sekalipun perusahaan tersebut telah pailit dan atau berpindah tangan/kepemilikan namun foto dalam hal ini foto NM harus meminta ijin ahli waris,” kata mereka dalam sebuah keterangan tertulis seperti dikutip.

“Berdasarkan pembajakan (pencatutan)  yang telah dilakukan oleh PT BEM bisa menimbulkan kerugian secara ekonomis, mengingat nama besar nyonya meneer dalam industri perjamuan kita. Sehingga secara otomatis akan timbul sanksi ekonomi yang harus diperoleh ahli waris,” lanjut komunitas anti kartel yang menamakan dirinya AMAK tersebut.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Mereka jugaberpendapat bahwa tuntutan yang dilayangkan kepada PT BEM merupakan nilai yang pantas karena nama besar Nyonya Meneer. “Nilai tuntutannya sangat wajar, Nyonya Meneer itu ikon jamu nasional,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum kesehatan asal Ambon, Dr Asrul Buamona menuturkan, Nyonya Meneer merupakan salah satu perintis industri perjamuan andalan nasional sehingga jika ada polemik maka harus segera diselesaikan secara hukum.

“Nyonya Meneer salah satu perintis. Polemik ini jika tidak segera diselesaikan secara hukum yang benar akan menggangu seorang/PT nasional, apalagi jika yang membuat masalah PT ber-backing negara lain,” tuturnya pada kesempatan sama.

Sampai artikel ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak PT BEM terkait laporan yang dilayangkan pihak Charles Saerang ke Pengadilan Negeri Semarang. (eda)

Related Posts

1 of 3,050