HukumPeristiwaPolitikRubrika

Karolin Margret Natasa Menjadi Bupati Pertama Yang Melantik Kades via Online

Karolin Margret Natasa Menjadi Bupati Pertama Yang Melantik Kades via Online
Karolin Margret Natasa menjadi bupati pertama yang melantik kades via Online. Pelantikan secara resmi 46 Kepala Desa terpilih periode 2020/2026 dilakukan melalui video conference pada Rabu (08/04/20). 

NUSANTARANEWS.CO, Landak – Karolin Margret Natasa menjadi bupati pertama yang melantik kades via Online. Natasa secara resmi melantik 46 Kepala Desa terpilih periode 2020/2026 pada Rabu (08/04/20) melalui video conference.

Meski dilakukan secara online, pelantikan ini tetap menghadirkan tiga orang Kepala Desa sebagai perwakilan yaitu dari Desa Hilir Kantor, desa Hilir Tengah, dan Desa Raja Kecamatan Ngabang yang dilantik langsung oleh Bupati Landak bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Landak dengan diikuti oleh peserta pelantikan lainnya yang turut disaksikan oleh unsur Forkopimda melalui video conference.

Pelantikan secara online ini mengingat situasi negara yang sedang dilanda musibah Corona Virus Desease. Bupati mengatakan bahwa pelantikan ini tetap digelar demi memberikan kepastian hukum kepada para Kepala Desa yang terpilih melalui Pilkades serentak tahun 2019 yang lalu.

“Tidak pernah terbayangkan bahwa kita harus melantik para pejabat Kepala Desa dengan cara online dan dengan hanya tiga perwakilan Kades. Tapi karena situasi hari ini mau tidak mau harus kita laksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada bapak dan ibu yang telah terpilih dalam proses pemilihan kepala desa pada 2019 yang lalu,” ucap Karolin.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Walaupun tidak dihadiri secara fisik, tetapi Bupati Landak mengatakan pelantikan ini tetap sah secara hukum karena peserta yang dilantik tetap mengucapkan sumpah janji jabatannya.

“Walaupun pelantikan tidak dihadiri secara fisik oleh semua kepala desa terpilih, bukan berarti mengurangi maknanya. Karena Bapak dan Ibu telah mengucapkan sumpah dihadapan saya sebagai pejabat yang melantik dan dihadapan Tuhan yang maha kuasa – pelantikan hari ini sah menurut hukum, legal, dan telah memberikan kepastian hukum kepada bapak dan ibu kepala desa untuk memulai melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa,” tegasnya

Bupati Landak berharap kepada seluruh Kepala Desa yang telah dilantik agar segera bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah dilantik Kades harus langsung kerja, tunjukan kepemimpinan yang baik dan mampu melindungi dan mengayomi masyarakat di desa masing-masing. Tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap kita jalankan. Dalam melaksanakan tugas saya harapkan selalu berpedoman pada aturan aturan ketentuan yang berlaku,” ujar Karolin.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

Dalam situasi darurat bencana saat ini Karolin meminta para Kepala Desa dapat mengikuti perkembangan perubahan regulasi dari pemerintah. Kepala Desa terpilih dilarang untuk merombak struktur staf desa yang ada.

“Bapak ibu yang telah dilantik diharapkan tidak melakukan perubahan struktur staf desa karena untuk merubah kepengurusan jajaran personil ditingkat desa ada pedomannya yaitu peraturan Bupati,” tegas Karolin.

Karolin meminta seluruh Kepala Desa yang dilantik tidak membuat acara syukuran terlebih dahulu agar tidak mengundang keramaian. Dirinya justru berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja bersama- sama saling berkoordinasi bersama semua pihak dalam menghadapi bencana COVID-19 yang saat ini melanda negara Indonesia.

“Jangan ada pesta syukuran, karena kita sedang melakukan Social Distancing dan Physical Distancing. Saya harap kalian bekerja dengan sungguh-sungguh, berkoordinasi dengan baik bersama seluruh pihak terutama kepada pemerintah daerah untuk mendukung semua program dalam menghadapi bencana covid-19 saat ini,” pungkas Karolin (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,050