NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie berencana menambahkan kuota produksi batubara. Dirinya akan membahas persoalan kebijakan alokasi batubara untuk domestik (domestic market obligation/DMO) dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rencana ini disampaikan gubernur Kaltara saat pertemuan dengan sejumlah perwakilan perusahaan pertambangan batubara di wilayah Kalimantan Utara pada Februari lalu.
Menurutnya, kebijakan DMO kurang transparan. Di samping itu, DMO yang terealisasi menjadi rujukan bagi Kementerian ESDM dalam pemberian kuota produksi batubara di suatu daerah.
“Sesuai data Kementerian ESDM, realisasi DMO yang diakui bagi Kaltara untuk 2018 sebesar 423.179 ton dari realisasi produksi 12.5 juta ton. Ini berbeda dengan data yang dihimpun Dinas ESDM Kaltara di mana DMO 2018 mencapai 2.196.350 ton dari realisasi produksi 13.610.413 ton. Ini yang akan diklarifikasikan dengan Menteri ESDM,” kata Irianto berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip redaksi, Senin (4/3/2019).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, tahun 2019 ini kuota produksi batubara di Kaltara dijatah 6.25 juta ton. “Kuota itu sama dengan 1.28 persen dari kuota produksi batubara nasional tahun ini sebesar 463 juta ton,” ungkapnya.
Tingginya atensi gubernur terhadap upaya penambahan kuota produksi batubara di Kaltara juga didorong oleh respon lamban Kementerian ESDM terhadap upaya serupa yang dilakukan tahun lalu.
“Sedianya, Menteri ESDM secara lisan sudah memberikan persetujuan penambahan kuota produksi batubara di Kaltara. Hanya saja, dalam realisasinya Dirjen Minerba belum ada mengeluarkan keputusan, termasuk membalas surat dari saya terkait hal yang sama,” katanya.
Gubernur menambahkan, pentingnya kuota produksi batubara ditingkatkan lantaran akan berpengaruh pada banyak sisi kehidupan. Salah staunya pertumbuhan ekonomi, penurunan tingkat pengangguran dan dana bagi hasil.
“Jika kuota produksi batubara ini berkurang maka pihak perusahaan akan mengurangi kinerja produksinya. Ini artinya, mengurangi pengeluaran yang berujung pada pengurangan jumlah karyawan. Ujung-ujungnya adalah pemutusan hubungan kerja dan bertambahlan pengangguran,” paparnya.
Sesuai data Dinas ESDM Kaltara, sumbangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan batubara di Kaltara selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, dari rencana PNBP Rp 522.8 miliar, terealisasi Rp 567.4 miliar. Tahun lalu, dari rencana PNBP Rp 529.5 miliar, terealisasi Rp 690.1 miliar. Untuk tahun ini, rencana PNBP ditarget Rp 730.1 miliar.
Sehubungan dengan usulan penambahan kuota produksi batubara itu, maka pembagian kuota yang telah ditetapkan ditunda. Sedianya, pembagian dilakukan untuk 14 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kaltara.
“Untuk pendahuluan, saya menugaskan kepala Dinas ESDM beraudiensi ke Kementerian ESDM membahas masalah ini. Apabila tak bisa direalisasikan maka saya bersama pihak perusahaan akan meminta dijadwalkan bertemu Menteri ESDM. Jadi, pemerintah dan perusahaan harus solid dan memiliki pemahaman yang sama,” pungkasnya.
(gdn/ed)
Editor: Eriec Dieda