NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Dedi Priyono dan Vidi Gunawan untuk plesir ke Luar Negeri. Pencegahan mereka terkait dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dedi Priyono dan Vidi Gunawan adalah kakak dan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama terakhir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Kami lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya untuk enam bulan ke depan,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Baca: Andi Narogong Resmi Ditahan KPK
Sebagai informasi, dalam kasus yang menyangkut dengan e-KTP, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Miryam S Haryani, Markus Nari dan Setya Novanto.
Irman dan Sugiharto dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andi Agustinus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mantan Bos PNRI Sebut Andi Narogong Pengatur Proyek e-KTP
Markus disangkakan melanggar Pasal Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) U-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda