EkonomiHukumTerbaru

K-Sarbumusi Ancam Adukan PT Indoplat Purnama Perkasa ke DPR dan Kemenaker

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi), Sukitman Sudjatmiko mengatakan akan mengambil langkah pembelaan terhadap anggotanya yang dipecat PT Indoplat Purnama Perkasa. Menurut Sukitman, dalih PHK akibat perusahaan menderita kerugian harus dibuktikan terlebih dahulu.

“DPP akan mencari akuntan publik untuk diturunkan ke Pabrik PT Indoplat Purnama Perkasa untuk melakukan audit rugi dan tidak rugi perusahaan dua tahun terakhir,” ujar Sukitman di Kantor DPP Sarbumusi, Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017).

Sukitman mengatakan, apabila nanti perusahaan tersebut terbukti mengalami kerugian, maka K-Sarbumusi akan mengawal proses pembayaran pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bila terbukti perusahaan rugi maka DPP K-Sarbumusi sebagai kuasa hukum teman-teman basis Sarbumusi PT Indoplat Purnama Perkasa akan menegosiasikan pembayaran pesangon sesuai dengan undang-undang berlaku, dan bila perusahaan tidak sanggup membayar sekaligus maka akan dibicarakan mekanisme pembayaran yang disepakati kedua belah pihak,” jelas Sukitman.

Baca Juga:  Ketemu Guru Madrasah Diniyah, Inilah Janji Risma-Gus Hans Jika Menang Pilgub Jatim

Sementara, apabila nanti perusahaan tidak terbukti mengalami kerugian, maka DPP K-Sarbumusi akan berusaha memperkerjakan anggotanya yang terkenal PHK tersebut.

“Bila ternyata perusahaan tidak rugi (dan hanya melakukan pembohongan publik), maka DPP K-Sarbumusi dengan tegas akan menuntut perusahaan PT Indoplat Purnama Perkasa untuk mempekerjakan kembali anggota Sarbumusi yang di-PHK sepihak,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PP Federasi Sarbumusi METAKIKEF, Umrah M Thaib akan melaporkan kejadian tersebut pada Menteri Tenaga Kerja, Komnas HAM, dan DPR meminta untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“DPP K-Sarbumusi akan membuat surat kepada Menteri Tenaga Kerja dengan content untuk PPNS melakukan penyelidikan atas klaim perusahaan rugi. Kedua Surat kepada Komnas Ham dengan content perusahaan melakukan kejahatan kemanusiaan dengan melakukan PHK sepihak tanpa merundingkan pesangonnya dan melakukan PHK sepihak semena-mena. Ketiga surat kepada Komisi IX DPR-RI dengan content mengadukan kepada wakil rakyat bahwa perusahaan telah melakukan PHK semena-mena dan ingkar untuk mempertemukan dengan owner (selama ini perundingan selalu dengan Manajer HRD dan Pengacara yang mendapatkan surat kuasa dari Manajer produksi),” pungkasnya.

Baca Juga:  Fenomena “Post Truth" di Pilkada Serentak 2024

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3