Hukum

Ini Tuntutan Karyawan Yang di PHK Sepihak Oleh Perusahaan Milik Jack Ma

Tolak PHK (Foto Ilustrasi)
Tolak PHK (Foto Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Lakukan pemecatakan karyawan secara sepihak, UCWeb Inc. Alibaba Group dinilai telah melanggar undang-undang. Itu sebanyak 12 karyawan yang telah di PHK melayangkan tuntutan kepada perusahaan milik taipan asal Cina, Jack Ma.

Kepada NUSANTARANEWS.CO, salah satu pekerja yang menjadi korban PHK, Rizky Fadhulloh saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019) melayangkan beberapa tuntutan, antara lain:

Pertama, karyawan yang mendapat PHK secara sepihak memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengkaji ulang dan membatalkan beberapa pasal dalam kontrak kerja yang dibuat perusahaan (PT Computer Automasi Digital Solusindo) karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, terutama pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 62 serta Pasal 65 Ayat 6 dan Ayat 7.

Baca Juga:
Alibaba Group PHK Sepihak Belasan Karyawannya di Indonesia
Begini Kronologi Lengkap PHK Sepihak Perusahaan Cina Alibaba Group di Indonesia

Kedua, para karyawan di PHK memohon Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengkaji ulang PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan UCWeb Inc. dan PT Computer Automasi Digital Solusindo karena diduga tidak mengindahkan Pasal 151 dan Pasal 152 Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga batal demi hukum.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Ketiga, karyawan yang di PHK meminta perusahaan, dalam hal ini PT Computer Automasi Digital Solusindo, memperlihatkan bukti otentik pencatatan daftar pekerja atas nama 12 karyawan tersebut dengan status sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Keempat, karyawan di PHK secara sepihak meminta perusahaan melakukan pembayaran sisa masa kontrak kerja yang belum habis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan jika memang tetap pada keputusan untuk melakukan PHK secara sepihak dengan alasan perubahan strategi bisnis.

Kelima, karyawan yang mendapat PHK secara sepihak meminta lembaga yang berwenang menangani kasus perselisihan hubungan industrial melihat dan menimbang dengan bijak adanya penahanan gaji terakhir dan bonus performa tahunan 2018 sebagaimana telah dijanjikan pihak perusahaan terkait karena diduga telah melanggar Pasal 93 huruf F dan bisa dikenakan Pasal 95 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Keenam, karyawan yang mendapat PHK secara sepihak meminta perusahaan melakukan penyelesaian perselisihan atas PHK secara sepihak dengan mengacu pada Pasal 155 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,051