NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang warga Tuban diciduk Polda Jatim lantaran tega menjual istrinya ke pria hidung belang atau untuk kegiatan prostitusi dengan tarif seharga Rp 1,5 juta. Warga Tuban tersebut berinisial NH (35).
NH nekat menjual istrinya tersebut melalui media sosial, Twitter. Ironisnya lagi, tersangka menjual istrinya untuk kegiatan prostitusi yakni Threesome.
“Tersangka kami tangkap saat anggota melakukan pengungkapan di sebuah villa di Prigen Pasuruan,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim, Rabu (3/7/2019).
Leonard mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelidiki dan memeriksa sudah berapa kali melakukan bisnis tersebut.
Sedangkan pasal yang akan dijeratkan dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.
Namun, AKBP Leonard mengaku, NHt bisa saja terjerat pasal UU ITE mengingat tersangka dengan sengaja mengunggah konten pornografi.
“Pidananya, sementera prostitusi. Tapi bisa juga kena (UU ITE, red),” jelasnya.
Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda