Hukum

JPU Nunukan Tuntut Hukuman Mati Mahasiswi Cantik Kurir Narkoba

JPU Nunukan tuntut hukuman mati mahasiswi cantik kurir narkoba.
JPU Nunukan tuntut hukuman mati mahasiswi cantik kurir narkoba dalam sidang tuntutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (19 /5). Foto: Terdakwa Emi Sulastriani.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – JPU Nunukan tuntut hukuman mati mahasiswi cantik kurir narkoba. Untuk pertama kalinya diruang Pengadilan Negeri Nunukan secara resmi Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis terberat berupa hukuman mati.

Hal tersebut terjadi manakala Tim Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara menuntut pidana mati bagi terdakwa Emi Sulastriani alias Sulis binti Basri (alm), dalam sidang tuntutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (19 /5).

‘’Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Emi Sulistriani alias Sulis binti Basri (alm) oleh karena itu, dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,’’ ujar Andi Saenal selaku JPU saat membacakan risalah tuntutannya.

Andi menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dalam persidangan, Tim JPU juga menyatakan semua alat bukti masing-masing, 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi sabu sabu dengan berat 20.000 gram (20 Kg), 1unit handphone merk OPPO warna merah muda putih, 1 buah karung warna putih dan 2 kotak kardus dirampas untuk dimusnahkan.

“Dan biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- dibebankan kepada Terdakwa,”  tegas Andi Saenal.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa menyatakan akan menyiapkan pembelaan bagi klienya. Rencananya, pledoi tersebut akan  dibacakan di sidang PN Rabu (20/5).

Diketahui, Emi Sulastriani diamankan unit Reskoba Nunukan Selasa (03/5) di gang Borneo Nunukan Timur. Dari informasi, diperoleh keterangan bahwa Emi tercatat sebagai Mahasiswi salah satu universitas swasta program S1 Bahasa Inggris di Makassar Sulawesi Selatan tahun ajaran 2016.

Dalam pengakuannya, Emi adalah jaringan internasional dan pernah meloloskan sabu-sabu dalam jumlah besar tidak hanya sekali. Pada pengiriman pertama ia berhasil menyelundupkan 2 kg sabu-sabu dengan upah Rp.15 juta.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Aksi kedua kalinya, ia berhasil menyelundupkan sabu dengan berat sekitar 5 sampai 10 kg dengan upah 2 kali lipat sebelumnya, dan ketiga kalinya ia dipercaya membawa 20 kg sabu dengan upah Rp.90 juta dari Bandar Tawau Malaysia bernama Asri yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), perjalanan kali ini menjadi akhir kisah hitamnya tersebut. (ES/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,049
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand