NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan menghapus 11 aturan terkait bidang ketenagalistrikan yang dinilai sudah tidak dapat dipakai lagi. Namun, belum disebutkan ke-11 aturan yang dimaksud.
Tetapi, Jonan diminta agar regulasi yang dipangkas tersebut benar-benar merupakan regulasi yang tidak kondusif bagi investasi swasta nasional. Dan sangat perlu dipastikan terlebih dahulu.
“Kita sambut baik. Ada niat baik pemerintah. Namun kita berharap agar regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional,” kata Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia dalam sebuah pernyataan seperti dikutip NusantaraNews, Jumat (26/1/2018).
Dikatakan, peran investor lokal perlu diperkuat ke depan disektor ketenagalistrikan dengan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan, guna menjaga kedaulatan energi nasional. Asosiasi mengaku pihaknya saat ini masih menginventarisir regulasi-regulasi apa saja yang dianggap perlu untuk dipangkas.
Asosiasi mengingatkan, pemangkasan ini harus benar-benar menyentuh regulasi yang selama ini dinilai mempersulit dunia usaha, serta memperlama bagi IPP (Independent Power Producer) untuk memperoleh PPA (Power Purchase Agreement). Sebab, pasokan regulasi kenegalistrikan yang masuk saat ini membuat investasi di sektor kelistrikan berjalan relatif lamban dan membuat sejumlah target sulit tercapai.
“Sementara, energi listrik menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Sebelumnya Jonan mengatakan untuk peraturan yang tidak diperlukan akan langsung dihapus. Adapun, beberapa peraturan lainnya akan digabung menjadi satu. Namun, Jonan masih enggan mengungkapkan secara spesifik aturan mana saja yang akan dihapus dan digabung. Menurutnya, hal itu akan segera diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng. (red)
Editor: Romandhon