Politik

Ancam Anak Buah Dimutasi Jadi Pengamat Gunung Api, Ignasius Jonan Dinilai Arogan

Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2/2018) terkait pencabutan peraturan kementerian. (Foto: Dok. ESDM/Istimewa)
Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2/2018) terkait pencabutan peraturan kementerian. (Foto: Dok. ESDM/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Komisi V DPR-RI dan Badan Anggaran, Bambang Haryo Soekartono mengkritik sikap arogansi Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

Seperti dikutip disejumlah media, Menteri Jonan mengancam anak buahnya bila tidak bisa bekerja cepat dalam memproses perizinan usaha, maka akan dipindah tugas ke gunung untuk ditempatkan sebagai pengawas gunung di PVMBG.

Anggota Fraksi Gerindra ini menuturkan apa yang disebut Jonan adalah sesuatu yang tidak tepat dan bentuk arogansi, karena Jonan tidak paham tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di kementerian yang dia pimpin.

“Tugas di PVMBG ini sangat penting dan vital, karena menyangkut keselamatan nyawa publik dan barang publik serta uang publik yang harus dilindungi oleh orang-orang yang mempunyai pendidikan serta kemampuan khusus dan orang-orang yang kredibilitasnya jelek, tidak bisa ditempatkan di PVMBG yang sangat vital tersebut,” kata Bambang, Sabtu (10/8/2019)

Di mana, lanjut Bambang, orang-orang yang ditempatkan di Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) atau di pos pemantau gunung bukan orang yang asal-asalan, tapi harus punya kompeten.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

“Tidak bisa sembarang orang ditempatkan disitu, apalagi terkesan menjadi tempat penampungan orang-orang buangan dari Kementrian ESDM. Jadi ini, dapat dikatakan Menteri Jonan tidak peduli keselamatan nyawa publik,” Terang Bambang.

Dilanjutkan Bambang,mengenai sistem perijinan usaha 14 hari kerja, lagi-lagi Menteri Jonan tidak mengikuti aturan paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo.

“Sebagaimana Perpres 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha, aturan perijinan itu justru dalam 3 jam selesai, bukan 14 hari, lah kalau Menteri jonan ini membuat aturan sendiri, dia ikut presiden mana? Jelas ini melanggar dan tidak sesuai ketentuan paket kebijakan ekonomi yang seharusnya Jonan patuhi, karena Kementerian ESDM di bawah Menko Ekonomi, jadi jangan membuat pencitraan yang salah,” jelas Bambang.

Sekadar diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan saat di kantornya, Selasa (6/8) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian ESDM yang tak berkinerja baik akan dimutasi, misalnya jadi pengamat gunung api.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Menter‎I kelahiran Singapura ini menambahkan, lokasi yang akan dipilih sebagai tempat mutasi bukan gunung yang berada di Pulau Jawa, misalnya Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat Maluku atau Gunung Karangetang di Sulawesi Utara.

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,057