Ekonomi

Dewan Energi Mahasiswa Desak Pemerintah Batalkan Kerjasama dengan ConocoPhillips Soal Blok Corridor

Pengelolaan Blok Corridor oleh Perusahaan Asal AS (Ilustrasi NUSANTARANEWS.CO)
Dewan Energi Mahasiswa Desak Pemerintah Batalkan Kerjasama dengan ConocoPhillips Soal Blok Corridor. (Ilustrasi NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Energi Mahasiswa UPN “V” Yogyakarta mendesak pemerintah untuk membatalkan kerja sama dengan perusahaan asing ConocoPhillips soal pengelolaan Blok Corridor. Mereka kecewa atas putusan pemerintah yang memperpanjang kontrak kerja sama selama 20 tahun karena mengancam kedaulatan energi nasional.

“Atas kekecewaan kami tersebut maka Dewan Energi Mahasiswa UPN “V” Yogyakarta mendesak pemerintah membatalkan keputusan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips,” kata Ketua Dewan Energi Mahasiswa UPN “V” Yogyakarta, Wega Maulana dalam siaran persnya, Selasa (23/7/2019).

Wega menjelaskan setelah pemerintah membatalkan kerjasama tersebut, dirinya berharap agar pengelolaan Blok Corridor ke depan diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina.

“Selanjutnya memberikan 100 persen hak pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero) di mana hasilnya nanti dimanfaatkan betul untuk kemakmuran rakyat demi masa depan kami dan anak cucu kelak,” jelasnya.

Baca Juga: Kontrak Blok Corridor Diperpanjang Pemerintah, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Tinggalkan Pekerjaan

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Ia sangat menyayangkan keputusan pemerintah melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam siaran pers Nomor : 463. Pers/04/SJI/2019, yang telah memperpanjangan kontrak kerja sama 20 tahun, tercatat sejak tahun 2023 mendatang untuk wilayah kerja corridor, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dimana dalam kerja sama itu dengan pemegang Partisipasi Interes meliputi Conoco Phillips (Grissik) Ltd sebesar 46% sebagai operator. Kemudian Talisman Corridor Ltd. (Repsol) sebesar 24%. Sementara PT Pertamina Hulu Energi Corridor hanya 30%.

Menurut Wega, keputusan tersebut telah melanggar Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 setelah Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan November 2018 lalu, maka semua kebijakan Kementerian ESDM harusnya berpedoman pada Permen ESDM nomor 30 tahun 2016 dan Permen ESDM nomor 15 tahun 2015 yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk menjadi operator blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

“Selain itu Pemerintah juga harus mempertimbangkan alasan-alasan kenapa harus menunjuk Pertamina 100% dalam pengelolaan blok migas terminasi,” sambungnya.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Menurut Wega beberapa pertimbangan ini antara lain untuk memperbesar kontribusi National Oil Company (NOC) dalam produksi migas nasional sehingga meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi.

Kemudian, pertamina adalah BUMN, yang berarti 100 persen keuntungan akan masuk ke negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya Pertamina sudah terbukti dan berpengalaman mengelola blok di onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok tersebut

Wega menilai keputusan pemerintah atas Bloik Corridor dinilai akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan supply gas dari Blok Corridor. Dimana supply gas tersebut amat vital dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai.

“Saat ini Blok Corridor menyumbang sekitar 17% dari total produksi gas di Indonesia, hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik, Blok Corridor, mencapai 1.028 mmscfd (1 BCF per hari). Sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, dalam kasus ini para pejabat pengambil keputusan tidak paham amanat pasal 33 UUD 1945. Menteri ESDM mengabaikan kedaulatan energi dan hanya mengedepankan aspek bisnisnya saja dalam pengelolaan blok migas.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

“Kementerian ESDM juga tidak mempu melawan intervensi asing khususnya Amerika Serikat dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan bangsa,” sambungnya.

Untuk Itu DEM UPN “V” Yogyakarta sebagai pendukung penguatan energi nasional khususnya BUMN yang hasilnya nanti digunakan untuk kemakmuran rakyat, menyayangkan Kepala SKK Migas sebagai mantan Dirut Pertamina yang seharusnya paham bisnis migas dan kondisi internal Pertamina tidak berpihak kepada Pertamina.

“DEM UPN “V” Yogyakarta mendukung Pertamina yang kuat sebagai Badan Usaha Milik Negara dimana hasilnya nanti dimanfaatkan betul untuk kemakmuran rakyat demi masa depan kami dan anak cucu kelak,” tandasnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,058