Hukum

Jantan, Walikota Madiun Akui Punya Mobil Banyak di KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Walikota Madiun, Bambang Irianto mengakui bahwa dirinya memang memiliki banyak mobil. Hal tersebut diakuinya menanggapi penyitaan sejumlah mobil yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah disangkakan kepadanya.

“Mobil saya banyak,” ujar dia usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Selasa, (21/2/2017).

Namun, Bambang membantah jika sejumlah mobil tersebut berkaitan dengan kasus TPPUnya. Ia juga membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang disangkakan oleh penyidik KPK kepadanya.

“Oh tidak ada (TPPU),” singkat dia.

Diketahui, selain menyita sejumlah mobil, penyidik KPK juga menyita uang Bambang. Uang tersebut diduga hasil gratifikasi yang telah dia ubahnya menjadi tanah, emas dan saham, baik atas nama pribadi maupun nama keluarga dan koorporasi.

Terkait hal tersebut, lagi-lagi Bambang membantahnya. “Uang siapa itu?” tanyanya balik

Di KPK, awalnya Bambang tersandung dua perkara. Pertama, perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian perkara kedua adalah indikasi tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian berdasarkan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Bambang pun disangkakan kembali dengan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk perkara yang ketiga ini, Bambang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 204