NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Setelah anggota komisi C DPRD Jatim yang juga Bendahara fraksi Gerindra Aufa Zhafiri mempersoalkan hasil evaluasi kemendagri yang belum dibahas oleh DPRD. Kali ini giliran anggota Badan Anggaran Noer Soetjipto menuntut agar segera dilakukan pembahasan penyempurnaan oleh DPRD dan gubernur, dalam hal ini melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, mengingat dalam perhitungan sesuai ketentuan undang-undang seharusnya berkas evaluasi mendagri itu saat ini sudah berada di meja pimpinan DPRD.
“Memang sesuai ketentuan ayat 7 pasal 111 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, gubernur bisa saja secara langsung menetapkan rancangan perda menjadi Perda dalam hal seluruh ketentuan yang ada di rancangan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD,” jelasnya.
Tetapi, sambungnya, itukan peristiwa yang sangat langka dimana semua rancangan perda yang kita ajukan lolos evaluasi kemendagri sehingga tidak perlu penyempurnaan, dan kalaupun betul seperti itu, “Menurut saya tetap harus ada forum resmi yang dipergunakan oleh TAPD untuk menyampaikannya kepada DPRD, dan yang paling tepat tentu forum Timgar–Banggar,” ujar pria kelahiran Trenggalek ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (24/12).
Lebih lanjut disampaikan oleh pria bergelar Profesor ini, bahwa peraturan membatasi masa penyempurnaan antara dprd dan gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak evaluasi diterima, sebagaimana ketentuan ayat 8 pasal 111 PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
“Dan sanksinya jika tidak dijalankan sesuai aturan menurut saya cukup serius sebagaimana ayat 9 ,masih dalam pasal yang sama yang menyebutkan Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Karena itu lanjut pria yang juga anggota komisi B DPRD Jatim ini menekankan sekali lagi, demi menjaga marwah dprd, berhentilah menabrak regulasi dan segera lakukan pembahasan penyempurnaan evaluasi kemendagri. (setya)