EkonomiHukum

Jadi Sorotan, Banyak Aset Dinas Pertanian Jatim Bermasalah Dan Tak Bersertifikat

Jadi sorotan, banyak aset dinas pertanian Jatim bermasalah dan tak bersertifkat.
Jadi sorotan, banyak aset dinas pertanian Jatim bermasalah dan tak bersertifkat. Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Syaifudin saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (28/5).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Jadi sorotan, banyak aset dinas pertanian Jatim bermasalah dan tak bersertifkat. Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Syaifudin menyorot kinerja dari Dinas Pertanian Jatim dalam pengelolaan aset pertanian yang dikelolanya. Pasalnya, dinas tersebut merupakan instansi Pemprov Jatim yang mengelola aset paling luas dan paling banyak.

Bahkan, komisi yang membidangi perekonomian telah menemukan beberapa aset milik Dinas Pertanian Jatim dalam proses sengketa ataupun belum dilakukan sertifikasi.

”Semua kan tidak ada kegiatan sehingga perlu dilakukan recofusing. Salah satu recofusing itu ya melakukan inventarisasi aset yang dimiliki masing-masing,” jelas politisi PAN ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (28/5).

Mantan Wakil Bupati Lamongan ini mengatakan dalam recofusing terdampak Covid-19 ini, pihaknya berharap birokrasi bisa fokus pada inventarisir dan penyelamatan serta sertifikasi aset.

Amar lalu mengambil contoh hasil kunjungan lokasi komisi B ke beberapa wilayah kantor UPT Dinas Pertanian. ”Kami menemukan adanya sejumlah aset pemprov (Dinas  Pertanian yang diserobot oleh warga yang berada di beberapa kabupaten diantaranya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Lalu Amar membeberkan antara lain  Di Kabupaten Malang  (Kepanjen) seluas 14 Ha, Kabupaten  Pasuruan seluas 8 Ha, Kabupaten Banyuwangi seluas 1,6 Ha.

“Bahkan yang di Kepanjeng kabupaten Malang masuk ranah hukum karena ada sengketa dan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Luasannya 300 Ha,” jelasnya.

Amar juga sangsi, kemungkinan masih banyak lagi aset Pemrov Jatim yang dikelola Dinas Pertanian Jatim baik yang berupa tanah maupun bangunan yang berada di wilayah kabupaten atau kota yang perlu didata ulang atau inventarisir sehingga tidak beralih kepemilikan ke fihak lain baik melaluhi proses tukar guling,  diperjualbelikan maupun diserobot warga. “Dari temuan kami di Dinas Pertanian ini, kami mendesak kepada Pemprov untuk melakukan inventarisir aset baik yang berupa barang, bangunan dan tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Jatim Ir. Hadi Sulistyo saat dikonfirmasi melalui ponselnya membantah kalau aset yang dikelola oleh Dinas Pertanian Jatim tidak bersertifikat.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

“Kami sudah melakukan inventarisir seluruh asset kami. Bahkan dengan berkoordinasi dengan pihak BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Jatim melakukan sertifikasi,” jelas mantan kepala Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim ini.(setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,049