NUSANTARANEWS.CO – Irman Gusman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, lantaran dia terseret dugaan kasus suap gula impor. Melalui kuasa hukumnya Tommy Singh, Irman mengaku tak terima atas pencopotan tersebut.
“Dia (Irman Gusman) meminta ditunggu, karenakan ada praperadilan,” tutur Tommy Singh, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9).
Secara terpisah, kuasa hukum Irman lainnya yakni Razman Arief Nasution mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dasar gugatan tersebut adalah karena tidak adanya surat penangkapan atas nama Irman.
Razman juga mengklaim sudah memiliki bukti-bukti yang kuat. Hanya saja Razman tak mengungkapkan lebih detil bukti apa saja yang akan ditampilkan saat praperadilan 0nanti.
“Yang jelas kami sudah dalami prosedur, diantaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu. Di mana surat itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman. Yang lain tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di pengadilan,” kata Razman.
Sebagai informasi, Irman Gusman merupakan anggota DPD pertama yang terjerat kasus KPK. Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto ditangkap KPK di kediaman Irman, pada Sabtu 17 September 2016 dini hari. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta dikantong plastik.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Dimana Irman diduga sengaja memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi Bulog dengan memberikan rekomendasi, agar perusahaan yang memberikan Irman uang itu mendapatkan jatah gula impor yang tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang. Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Restu)