Berita UtamaEkonomiHukumLintas NusaTerbaru

Inventarisasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sisir 19 Kecamatan di Sumenep

Inventarisasi rokok ilegal, Satpol PP Sisir 19 Kecamatan di Sumenep
Inventarisasi rokok ilegal, Satpol PP Sisir 19 Kecamatan di Sumenep

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep melakukan investigasi lapangan ke 19 kecamatan di Sumenep.

Penyidikan tersebut dilakukan untuk menghimpun data peredaran rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di ujung pulau garam itu.

Penghimpun data dilakukan selama 8 hari terhitung sejak tanggal 5-8 September dan pada tanggal 12-15 September 2022.

Tim gabungan yang ikut melakukan inventarisasi dan investigasi lapangan terdiri dari, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum dan unsur lainnya.

“Di kegiatan penghimpunan informasi itu kami tidak melakukan penyitaan karena kami tidak punya kewenangan,” ujar Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy.

Selain menghimpun data, Laily menjelaskan bahwa timnya juga melakukan edukasi ke beberapa toko dan warung yang tersebar di 19 kecamatan terkait bahaya menjual rokok ilegal.

Baca Juga:  Burundi Reiterates Support for Morocco's Territorial Integrity, Sovereignty over Sahara

“Dari 19 kecamatan itu yang kami ambil sampel ada 193 toko dan didapat 63 toko itu menjual rokok ilegal,” ungkap Kasatpol PP.

Berdasarkan hasil investigasi, Satpol PP beserta tim lainnya menemukan 104 merek rokok ilegal yang dijual kepada masyarakat.

Selanjutnya, tim gabungan penghimpun data peredaran rokok ilegal tersebut akan melaporkan hasil penyidikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg (Sistem Rokok Ilegal).

“Siroleg itu adalah aplikasi yang disediakan oleh bea cukai. Nama tokonya, foto jenis rokoknya itu dimasukkan dalam Siroleg termasuk GPS, titik koordinatnya,” pungkasnya. (mh)

Related Posts

1 of 79