NUSANTARANEWS.CO — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas bawah taksi online. Presiden Joko Widodo sebaiknya membatalkan revisi aturan tersebut sebab regulasi tersebut dapat menjadi inspirasi kartel ke industri lainnya
“Hipmi berharap sebaiknya Bapak Presiden Jokowi membatalkan tarif batas bawah taksi online,” ujar anggota Hipmi, Anggawira seperti dikutip siaran persnya Selasa (18/4/2017).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenhub telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu revisi tersebut, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah bagi semua taksi online.
Ia beranggapan, penetapan tarif taksi online ini akan menjadi inspirasi praktik kartel diindustri sejenis maupun ke industri lainnya. “Potensi kartel sudah ada dengan penetapan tarif ini. Hanya saja praktik ini difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini Kemenhub. Dalam batas-batas tertentu kartel semacam ini bisa dimaklumi untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas, tapi kepentingan publik di taksi online dan startup jauh lebih besar daripada kepentingan segelintir korporasi,” ujar Anggawira.
Menurutnya, Hipmi menemukan beberapa kejanggalan dalam revisi taksi online tersebut. Pertama, penetapan tarif tersebut dapat menjadi inspirasi bagi industri lainnya untuk mempengaruhi pemerintah dalam melakukan kartel dan memberangus para pesaing baru yang datang belakangan namun lebih inovatif dan kreatif. Para pesaing baru ini, ujar Anggawira, memang hanya dapat dikalahkan oleh kebijakan dan kekuasaan. “Bagi industri, akomodasi kebijakan ini menjadi sebuah disinsentif, iklim investasi menjadi tidak atraktif. Kalau bermain sehat taksi online ini sudah menang besar, menciptakan jutaan lapangan kerja baru, mendorong kewirausahaan, menurunkan inflasi,” pungkas Anggawira.
Audit Kebijakan
Kedua, ujar Anggawira, penetapan tarif atau price fixing di taksi online rawan disusupi kepentingan pelaku usaha taksi konvensional. Sebab itu, proses pengambilan kebijakan revisi regulasi tersebut perlu diaudit. “Kita endus ada potensi distorsi dalam penetapan tarif ini. Sulit untuk dikatakan clear and clean dalam penentuan tarif,” ujar Anggawira.
Sebab itu, Hipmi mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Presiden Joko Widodo menghapus tarif bawah taksi online.
“Kita dalam posisi mendukung langkah KPPU menghapus tarif bawah taksi online,” imbuh Anggawira. Dia mengatakan, bila pemerintah ingin berpihak kepada konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta berkembangnya industri kreatif, tarif atas taksi online harus diserahkan ke mekanisme pasar.
Sebelumnya, KPPU telah bertemu Presiden dan meminta Kemenhub mengevaluasi aturan transportasi online, Kamis (30/3). Syarkawi mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang harus dievaluasi Presiden dari aturan transportasi online yang terdapat dalam revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Pertama, menyangkut pengaturan tarif batas bawah.
KPPU ingin agar aturan tarif batas bawah tersebut dihilangkan. Menurut mereka, pengaturan justru akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi.
“Mereka tidak akan mencari cara kurangi biaya agar harganya di masyarakat bisa terjangkau, makanya kami dorong itu,” katanya usai pertemuan di Istana, Kamis (30/3) lalu.
Sejalan dengan KPPU, Hipmi menilai Kemenhub tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.
“Ada banyak masukan dari pengusaha-pengusaha muda start-up yang terganggu dengan revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk memberangus mereka sebab bisnisnya terancam,” ujar Anggawira.
Penulis: Eriec Dieda