Inspirasi

Ini Harapan PBNU Pasca Pembubaran HTI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah melalui Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto hari ini, Senin (8/5/2017).

Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menghimbau Indonesia bersatu dibawah pedoman hidup Pancasila. “Saya berharap umat Islam Indonesia tidak perlu lagi mengotak-atik dasar negara kita, Pancasila. “Kita tinggal menerima dari leluhur kita, tinggal kita isi dengan semangat untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ujar Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Robikin menyampaikan pemerintah telah menunjukkan ketegasannya mengantisipasi anasir yang bertentangan dengan Pancasila. Sehingga, Indonesia selamat dari potensi perpecahan bangsa.

“Dengan langkah tegas pemerintah ini saya yakin Indonesia akan tetap utuh dan bersatu, tidak terpecah belah seperti Soviet, Yugoslavia, Afganistan, atau negara-negara Arab lainnya,” terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan pembubaran terhadap HTI. Pembubaran tersebut diumuman secara resmi oleh pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto hari ini, Senin (8/5/2017). Berikut alasan pemerintah terkait pembubaran HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. Keempat, mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Reporter: Ahmad Hatim
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 36