NUSANTARANEWS.CO – Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa agar pembahasan RUU tersebut dapat selesai pada masa sidang berikutnya, yakni Mei 2017, maka sebaiknya pembahasan dilakukan secara klaster isu.
“Sehingga isu krusial langsung mendapatkan perhatian. Jika dilakukan pembahasan per pasal dan per ayat, dikhawatirkan pengesahan RUU molor dari target dan akan memgganggu tahapan pemilu,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11).
Sedangkan terkait agenda pertama pembahasan pansus adalah pemilihan pimpinan pansus. Menurutnya, mengacu pada UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 158 ayat (2) disebutkan bahwa pimpinan pansus terdiri dari (1) orang ketua dan paling banyak (3) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota pansus berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.
“Pemilihan pimpinan pansus harus simpel, cepat dan efektif dan tidak perlu tarik menarik politik yang alot. mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki pansus RUU Pemilu terlebih satu kali rapat sudah tertunda,” ujar Baidowi.
Baidowi menjelaskan, ada dua pola pemilihan pimpinan pansus. pertama, memberikan kursi pimpinan pansus kepada pemenang pemilu sesuai urutan kursi, dan untuk ketua dipilih oleh anggota pansus terhadap salah satu dari empat pimpinan tersebut.
“Dengan model ini, maka PDIP, Golkar, Gerindra dan Demokrat berpeluang besar menempati kursi pimpinan pansus,” katanya.
Sedangkan untuk pola kedua, lanjut Baidowi, yakni menggunakan sistem paket dengan memberikan kesempatan kepada semua partai politik (parpol) untuk membangun koalisi untuk posisi pimpinan pansus. Sehingga unsur pimpinan pansus terjadi kolaborasi antara parpol besar dan parpol kecil.
“Namun, pola ini cukup menyita waktu dan interest politiknya cukup kuat. dari dua pola tersebut yang paling mudah dan cepat adalah pola pertama,” katanya menambahkan. (Deni)