NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada era industri 4.0, penerapan industri hijau bisa menjadi bagian dari program digitalisasi ekonomi. Pasalnya, dapat meningkatkan efisiensi produksinya dan menghasilkan produk yang berdaya saing di pasar global.
Demikian kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2018 melalui keterangan resminya, Jakarta, Kamis (12/12/2018).
Guna memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau, Menperin menyerahkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2018 kepada 143 perusahaan yang terdiri dari 87 perusahaan mendapat level 5 dan 56 perusahaan dengan level 4. Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai 5, di mana level 5 merupakan peringkat tertinggi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kami berupaya mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau,” tegasnya.
Di samping itu, kata dia, pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,mengatur pemerintah pusat dan daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.
Menperin berharap, perusahaan-perusahaan yang menyandang industri hijau mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. “Saat ini, sektor manufaktur memberikan kontribusi sebesar 20 persen terhadap produk domestik bruto dan menyumbang 30 persen dari pajak,” tuturnya.
Berdasarkan hasil assessment dari 143 perusahaan penerima penghargaan industri hijau tahun 2018, kata dia, diperoleh data tentang total penghematan energi yang telah dilakukan sebesar Rp1,8 triliun dan penghematan konsumsi air sebesar Rp27 miliar. “Dengan adanya penghematan pemakaian energi dan air, hal ini juga membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen atas usaha sendiri, atau 41 persen dengan bantuan dari luar pada tahun 2030,” ungkapnya.
Airlangga menyatakan, penghematan tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Pasalnya, program pengembangan industri nasional dengan menerapkan prinsip industri hijau, dilakukan melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi dengan pendekatan no cost dan low cost.
“Jadi, tujuannya memberikan dorongan agar industri dalam negeri dapat menjadi industri yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan teknologi yang bisa lebih efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya alam, bahan baku, energi, dan air. Dengan demikian, mendorong industri bertransformasi menuju berbasis inovasi yang tangguh dan berdaya saing tinggi,” paparnya.
Namun demikian, Menperin mengingatkan, upaya tersebut perlu juga dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia secara terus-menerus, yang didukung dengan kegiatan penelitian dan pengembangan yang tepat.
Sementara itu, Ngakan menjelaskan, Kemenperin berperan aktif dalam membantu Indonesia untuk mencapai SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Hal ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
“SDGs merupakan hasil kesepakatan 193 negara anggota PBB yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil serta pelbagai pemangku kepentingan, sehingga tidak mengherankan jika SDGs membidik masalah-masalah secara lebih beragam dan mendalam,” terangnya.
Adapun SDGs yang menjadi perhatian utama Kemenperin, antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, memberikan kesempatan kerja yang produktif, menyeluruh, dan layak untuk semua, meningkatkan industri yang inklusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi, serta menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana