Hukum

HTI Resmi Dibubarkan! SK Badan Hukum Dicabut

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau organisasi permasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini didasari, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2/2017,” ujar Freddy dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/7/2017).

Freddy juga menyampaikan, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2/2017. Tindakan tegas akan diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.  “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ucap Freddy.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Menurutnya, bahwa pemerintah juga telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum ormas.

Dengan catatan setelah ormas disahkan melalui SK maka wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.  “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” ucapnya.

Khusus untuk HTI, kata Freddy, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan, dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. “Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri.”

Sebelumnya, melalui website.ahu.go.id, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik. Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan telah bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Nantinya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” tutur Freddy.

Pewarta:Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 13