Home Industri Pil Karnopen Ilegal Dibongkar Polrestabes Surabaya

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus home industri pengepakan obat keras berbahaya (OKB) sejenis pil Charnopen. Foto Tri Wahyudi/ NusantaraNews

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus home industri pengepakan obat keras berbahaya (OKB) sejenis pil Charnopen. Foto Tri Wahyudi/ NusantaraNews

NusantaraNews.co, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus home industri pengepakan obat keras berbahaya (OKB) sejenis pil Charnopen. Kawasan rumah mewah dengan penjagaan ketat, rupanya dimanfaatkan oleh para pelaku.

Dari kasus ini, petugas mengamankan empat orang tersangka, masing masing Sugeng (47) dan istrinya Siti (40) warga Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya, serta Saniman (46) warga Wonoayu, Sidoarjo, dan Subagiono (37) warga Lidah Kulon, Surabaya.

“Kemudian kita tarik, ketemu lah ini penjaga rumah Subagiono, dengan jumlah yang cukup signifikan,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Mahfud Arifin, Kamis (9/11).

Dari pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti ribuan pil karnopen,

“Dari hasil pemeriksaan, dalam satu hari bisa mencapai 400.000 butir. Total obat ini sudah kita amankan 3.800.000, hampir mendapati 4 juta pil sejenis Carnophen,” tambahnya.

Para pelaku ini,kata Mahfud Arifin terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun, atas pelanggaran memperdagangkan obat tanpa ijin edar, serta memperdagangkan obat tanpa memenuhi standart. (yudhie)

Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version