Hukum

Imigrasi Sebut Surat Perpanjangan Pencegahan Terhadap Setnov Resmi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Humas Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Keimigrasian Kemenkumham), Agung Sampurno mengatakan bahwa surat perpanjangan pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang diterima oleh Keimigrasian merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi tersebut.

“Namun tentu, kami tidak dalam kapasitas menilai legalitas surat tersebut,” kata Agung melalui sambungan telepon kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (8/11/2017).

Agung kembali memastikan bahwa surat yang disampaikan oleh KPK pada tanggal 2 Oktober 2017 itu merupakan surat resmi yang diterima secara resmi juga. Pasalnya surat tersebut diantarkan langsung oleh petugas KPK bukan tukang jahit.

“Selain itu di dalam suratnya itu jelas sekali, isi dari orang yang akan dicegah, alasan pencegahan, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangani. Berdasarkan itu kemudian imigrasi melaksanakan perintah dari KPK,” katanya.

Agung kemudian menjelaskan bahwa setiap surat pencegahan maupun perpanjangan pencegahan yang dikirimkan oleh KPK sifatnya adalah sebuah perintah yang harus dijalankan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, yang mana ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan, yaitu Polisi, BNN, Kementerian Keuangan, Kejaksaan, dan KPK.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Nah khusus untuk KPK, kewenangan yang diberikan itu berupa perintah. Jadi artinya surat yang disampaikan atau surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi Imigrasi, beda dengan yang lain,” paparnya.

Agung selanjutnya mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang tak terima dengan keputusan pencegahan tersebut, bisa menempuh langkah hukum selayaknya diatur oleh Undang-undang.

“Kalau soal palsu atau tidak, itu bukanlah kewenangan Imigrasi menilai. Silahkan saja pihak yang berkeberatan melakukan sesuai yang diatur undang-undang,” pungkas Agung.

Diketahui Setya Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencekalan dirinya untuk berpergian ke luar negeri. Dia menilai bahwa pencekalan yang dilakukan oleh KPK tidak sah, sebab saat ini status Setya Novanto masih sebagai saksi dan bukan tersangka.

Sementara itu, dalam materi gugatannya ke PTUN Jakarta, ada empat poin pokok perkara. Antara lain:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor : IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. SETYA NOVANTO (Objek Sengketa)

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor : IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. SETYA NOVANTO

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 71