NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Pansel KPK, Hendardi menanggapi pernyataan Jubir KPK, Febri Diansyah tentang hasil seleksi panitia seleksi pimpinan lembaga anti rasuah alias KPK.
Terdapat empat poin tanggapan Hendardi atas pernyataan juru bicara KPK tersebut.
Pertama, kata dia, Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tetapi dari 7 lembaga negara lain di antaranya BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA.
“Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lain-lain kami pelajari, klarifikasi serta re-check kembali,” ujar Hendardi melalui keterangannya seperti diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Kedua, tracking dan masukan-masukan itu, kata dia, tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah atau belum berkekuatan pasti.
“Dan semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut. Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi,” terangnya.
Ketiga, anggota Pansel KPK 2019 ini menuturkan jika KPK dan lembaga tersebut atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silahkan saja.
Namun, lanjutnya, jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan calon pimpinan yang bersangkutan.
“Keempat, Pansel mengucapkan terimakasih kepada KPK dan lembaga-lembaga negara lain yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel. Demikian pula dengan masukan-masukan unsur-unsur masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyebutkan KPK masih menemukan Capim KPK periode 2019-2023 yang diduga bermasalah tetapi justru berhasil lolos profile assessment. Padahal, kata Febri, KPK sudah menyampaikan hasil penelusuran track record 40 peserta profile assessment kepada Pansel Capim KPK, termasuk soal ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN. (eda/ed)
Editor: Eriec Dieda