Hukum

Klaim Banyak Selamatkan Aset Negara, KPK Tangkis Kritik atas Pencegahan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (FOTO: @kanal_kpk)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (FOTO: @kanal_kpk)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengungkapkan rasa kecewa lantaran kinerja pihaknya di bidang pencegahan tidak diakui, bahkan dikritik. Padahal menurut dia Lembaga Antirasuah itu telah menyelamatkan banyak uang dan aset negara karena telah melakukan pencegahan.

“Dan terus terang saya juga agak kecewa kalau dianggap KPK itu tidak melakukan pencegahan. Bahkan, menurut saya banyak sekali uang yang diselamatkan KPK itu dari pencegahan dibanding dari penindakan,” ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2019).

Laode mengklaim pengembalian aset milik negara yang merupakan fungsi pencegahan berhasil diselamatkan oleh KPK. Seperti penyelamatan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), peningkatan pendapatan provinsi DKI Jakarta dari iklan, sampai membantu menginventarisir tanah TNI.

“Misalnya, kita oleh TNI diminta bantuan untuk menginventarisir tanah-tanah milik TNI yang jumlahnya gila banyak sekali, triliunan nilainya itu. Wah, itu tidak dianggap sebagai pencegahan,” ucap dia.

Pernyataan Laode tersebut menjawab tudingan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango yang dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR hari ini mengkritisi pencegahan yang kurang porsinya dibanding penindakan.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Nawawi menyebt kegiatan OTT KPK yang kerap dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu merupakan bagian dari penindakan KPK selama ini. KPK, kata dia, seharusnya mengedepankan proses pencegahan daripada penindakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski OTT tidak ‘haram’, namun KPK kerap mendahului penindakan baru pencegahan.

“(OTT) bukan barang haram. Tapi ada peran salah bapak ibu dari UU KPK. Di Pasal 6 disebut koordinasi, supervisi, monitoring, tindakan, baru pencegahan. Jadinya, KPK bekerja seperti itu menindak dulu baru mencegah seperti yang bapak ibu susun dalam UU itu,” kata Nawawi saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu (11/9).

Dia mencontohkan dalam penindakan oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau suap. Menurutnya, KPK seharusnya bisa menghubungi Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, atau Badan Pengawas MA lebih dulu untuk meminta lembaga yudikatif terkait langkah tindakan terhadap oknum hakim itu.

Menurutnya, proses OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum hakim di lingkungan MA telah menghancurkan citra MA yang baru mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo. “Jangan nanti diramein, kami MA sakit juga dengan model begitu. Ketika Presiden apresiasi MA, tiba-tiba dua hari kemudian OTT, sakitlah, jeblok citra MA,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Penyelataman Aset Negara

Akhir Agustus lalu, KPK berusaha mencegah kerugian negara di Sulawesi Selatan dengan merebut kembali Stadion Mattoangin sebagai aset Pemerintah.

Laode menyebut markas PSM Makassar itu merupakan aset negara senilai Rp2,5 triliun. Stadion itu saat ini dikuasai Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), bukan Pemerintah.

“Stadion Mattoangin di Sulawesi Selatan itu kan aset pemda, tapi dikuasai yayasan. Baru kita bisa kembalikan setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat. Asetnya triliunan bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset, Rp2,5 triliun nilai asetnya,” kata Laode.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, di pertengahan Agustus lalu Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK juga menemukan potensi penyelamatan aset senilai total Rp100 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aset tersebut berupa tujuh bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang dibangun di atasnya.

“Ketujuh gedung asrama mahasiswa tersebar di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah,” kata Febri melalui keterangan tertulis.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Kemudian di Halmahera Barat, KPK menemukan potensi kerugian negara dari pengelolaan aset bergerak, yakni 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua. Sebagian aset itu, kata Febri, dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya, maupun dalam kondisi rusak.

Di Kabupaten Halmahera Utara, Tim Korsupgah KPK turut menemukan 19 kendaraan roda empat yang tidak diketahui keberadaan fisiknya. Kemudian, sebanyak 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen BPKB. Tim, imbuh Febri, juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang.

Selain aset bergerak, Febri menyatakan bahwa pihaknya menemukan aset lainnya berupa tanah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. “Bahkan, di atas tanah tersebut sudah dibangun sejumlah bangunan permanen dan semi permanen,” ungkap Febri. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,149