Hukum

Untuk KPK, Fahri Hamzah: Intrik dan Kerja-kerja Hitam Hentikanlah

Fahri Hamzah (Foto Dok. Nusantaranews)
Fahri Hamzah (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kembali ke jalan hukum. Fahri juga meminta KPK untuk berhenti melakukan intrik-intrik dan kerja-kerja hitam.

“Cukuplah @KPK_RI …tidak bisa lagi begitu…kembalilah ke jalan hukum…intrik dan kerja2 hitam Hentikanlah….negeri memanggil kalian kembali ke jalan yang benar…kembalilah…sekali lagi…semua ada batasnya…,” tulis Fahri di Twitter, Kamis (12/9/2019).

Fahri menyampaikan hal tersebut menanggapi pemberitaan soal tanggapan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) atas konferensi pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari yang menyebut Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli Bahuri melanggar etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji menyatakan merasa perlu meluruskan pernyataan Saut dan Tsani tersebut karena menyangkut nama Firli, salah satu dari 10 Capim KPK yang dipilih Pansel untuk mengikuti fit and proper test di DPR.

“Saya sebagai bentuk tanggujawab Pansel kepada publik terkait 10 nama Capim, perlu memberikan dan meluruskan pernyataan yang menyesatkan tersebur (misleading statement) karena permasalahan ini menjadi domain Pansel di ruang publik yabg telah memberikan keputusan meloloskan 10 nama Capim, termasuk saudara FB (Firli Bahuri),” kata Indriyanto seperti dilansir Suara Pembaruan, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Indriyanto mengatakan, sejak tahapan seleksi uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, psikotes, pemeriksaan, profile assessment, tes kesehatan dan wawancara atau uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik. Bahkan dapat dikatakan, Firli berasa pada posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 Capim sampai dengan 10 nama Capim. “Dan ini sudah menjadi keputusan bulat Pansel,” katanya.

Indriyanto yang juga mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK menyatakan selama seleksi Pansel sudah melakukan pemeriksaan silang atau cross examination terhadap hasil rekam jejak seluruh Capim, baik dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, bahkan dari KPK, termasuk terhadap Firli.

Khusus KPK, kata Indriyanto, hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga lainnya tersebut. Selain itu, Indriyanto menyatakan, selama proses seleksi Pansel tidak pernah menemukan dokumen resmi keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Pansel tidak menemukan sama sekali wujud Keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri),” tegasnya.

Saat seleksi tahap wawancara dan uji publik di Kementerian Sekretariat Negara beberapa waktu lalu, Firli di hadapan Pansel telah mengklarifikasi dan menjelaskan tidak adanya keputusan dari DPP. Pansel juga secara eksploratif telah mendalami masukan-masukan dari KPK atau masyarakat sipil tersebut yang juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik Firli.

“Kecuali pernyataan-pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada Capim,” katanya.

Menurutnya, pernyataan dan ucapan yang dikemas serta tersebar di ruang publik. Hal ini ini, kata Indriyanto dapat menciptakan misleading statement dan character assassination yang merugikan harkat martabat Firli sebagai Capim KPK.”Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and proper test Capim di DPR,” katanya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Terlepas pro kontra dan suka tidak suka, Indriyanto meminta semua pihak yang terkait kepentingannya dengan fit and proper test Capim KPK untuk bersikap bijak dan tidak berprasangka. Apalagi hingga menebar kezoliman dan kebencian yang berdampak pada disharmonisasi kelembagaan penegak hukum.

“Bahkan Pernyataan KPK ini juga tidak diketahui oleh Pimpinan KPK lainnya,” katanya.

Indriyanto menekankan, Pansel tidak menemukan catatan negatif maupun pelanggaran etik dari lembaga negara pemberi rekam jejak, kecuali subyektifitas pihak tertentu dari KPK yang premateur dan tidak pernah terbukti melalui Keputusan DPP. Untuk itu, ketimbang melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dengan stigma yang merusak demokrasi dan melanggar tataran hukum, Indriyanto meminta semua pihak menghormati proses fit and proper test Capim KPK yang kini berjalan di DPR.

“Semua pihak sebaiknya mempercayakan semua mekanisme fit and proper test kepada DPR bagi siapapun Capim yang terpilih,” harapnya. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,168