NUSANTARANEWS.CO, Bogor – Forum Peduli Kebun Raya Bogor (FP-KRB) mengadakan audiensi lanjutan dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Sabtu (18/9) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Shinta A Mayangsari sebagai Pegiat Lingkungan menyatakan adanya kejanggalan administrasi yang dilakukan PT. MNR.
Shinta didampingi rekan-rekannya menyatakan beberapa langkah terkait yang akan dilakukan untuk menghentikan Wisata Malam Glow menurut shinta sudah keluar dari banyak aturan, dan sudah final untuk ditutup bukan lagi waktunya mengkaji. Setelah memaparkan dimana letak kesalahannya PT. MNR sampai surat yang dilayangkan oleh PT. MNR ini membuat luka yang dalam di hati kawan-kawan sebagai putra daerah, padahal PT. MNR ini tamu di Kota Bogor, seharusnya mereka bisa menghargai pimpinan daerah dan masyarakat Kota Bogor khususnya.
Shinta menambahkan, hal-hal terkait pelanggaran kepatutan berbasis publik juga disampaikan di forum pertemuan tersebut. Dibantu salah satu personil FP-KRB, Adhintho selaku praktisi hukum, turut memperkuat paparan Shinta. “Sistem tidak boleh dilanggar, jika sistem sudah salah maka tidak ada lagi kata tolenransi untuk dijalankan. Wisata Malam Glow harus tutup,” tandasnya.
Lanjutnya, karena brin mengacu kepada Perpres No.78 Tahun 2021, terkait 5 fungsi Kebun Raya, wisata malam sudah keluar dari marwah tersebut. Belum lagi giat Wisata Malam Glow tidak ada dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung, dan ini sudah salah kaprah. “Punya titel dulu baru sekolah, gimana ceritanya. Itu yang di lakukan oleh PT. MNR,” tambahnya.
Shinta dan rekan-rekannya yang tergabung dalam FP-KRB dan aliansi budayawan Jawa Barat pun menyinggung kegiatan yang masuk dalam pengrusakan dan tidak bercermin kepada marwah KRB sebagai Heritage World dan konservasi mendapatkan dukungan juga dari rekan-rekan lainnya. Dalam pertemuan di Kantor DPRD Kota Bogor, Shinta dan rekan-rekannya menanyakan sikap DPRD, yang alhamdulillah sepakat juga dengan rekan-rekan yaitu keputusan yang diambil untuk menyelamatkan Kebun Raya Bogor yang merupakan warisan dunia dengan historycalnya.
Dalam penutupan audensinya dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Shinta menambahkan akan menempuh jalur hukum lingkungan sampai ke mahkamah internasional. (BY/AY)