HukumLintas Nusa

Harusnya Perusahaan Pemilik Konsesi yang Dihukum Daripada Bikin Undang-undang

NUSANTARANEWS.CO – Bencana kabut asap tak hanya selimut Riau dan sekitarnya dalam kawasan Indonesia, namun membubung sampai di langit Singapura. Lantaran tidak hanya tahun ini kiriman asap dari Riau sampai Singapura, nampaknya tanggapan serius dilancarkan dari Singapura ke Indonnesia. Tanggapan yang mungkin benar itu, berupa pengesahan UU Polusi asap Lintas Batas (Trans-Boundary Haze) oleh pemerintah Singapura.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menganggap UU yang baru disahkan tanggal 5 Agustus tersebut tidak signifikan untuk mempersalahkan perusahaan yang terlibat pembakaran hutan di Indonesia. Indonesia sebagai suatu negara, kata dia, memiliki kedaulatan hukum sendiri dalam menyelesaikan masalahnya, seperti dikutip dari nusantaranews.co, Rabu (31/8).

Seiring dengan bergulirnya isu dan komentar beberapa pihak di publik, Direktur Eksekutif Riko Kurniawan menyatakan bahwa apa yang disebut UU Polusi asap Lintas Batas (Trans-Boundary Haze) itu belum bisa dilakukan oleh Singapura. Mengingat pemerintah Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian kerja sama.

Baca Juga:  Memilih Ketua MA di Era Transisi Kepemimpinan Nasional

“Hal semacam itu juga berhubungan dengan tugas-tugas penegak hukum. Jadi, yang baik dilakukan oleh pemerintah adalah menghukum perusahaan yang berada di sekitar lahan gambut yang terbakar dan melahirkan kabut asap,” terang Riko dari Riau kepada nusantaranews.co lewat telpon, Rabu malam (31/8).

Dalam catatan Riko setidaknya 18 perusahaan yang dijadikan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013. Namun, menurutnya, hanya dua kasus yang berlanjut ke persidangan. Kemudian, pada 2014, terdapat 12 perusahaan yang dinyatakan tersangka kasus serupa.

Dari jumlah itu, hanya tiga kasus ke meja hijau. Tahun 2016 ini, sedikitnya ada dua perusahaan yang beroperasi di sekitar titip api itu berada. “Harusnya perusahaan itulah yang dihukum daripada membuat Undang-undang,” tegasnya.

Bagi Riko, seharusnya penegak hukum lebih memfokuskan penindakan di lahan konsesi perusahaan. Sebab telah terjadi kelalaian dari perusahaan dalam menjaga lahan konsesi yang kebanyakan lahan gambut. Itu akar persoalan yang Riko katakan mesti dipahami oleh para penegak hukum.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

“Hal ini pula yang mesti dijadikan pertimbangan oleh pemerintah Singapura sebelum membuat dan/atau mengesahkan UU Polusi asap Lintas Batas (Trans-Boundary Haze),” ucap Riko menyudahi. (Sulaiman/Red-02)

Related Posts

1 of 6